Tentang Hukum Bermain Judi Online, Bagaimana Menurut MUI?

- Kamis, 4 Agustus 2022 | 11:24 WIB
Fatwa MUI tentang Hukum Bermain Judi Online (pixabay/ besteonlinecasinos)
Fatwa MUI tentang Hukum Bermain Judi Online (pixabay/ besteonlinecasinos)

AYOSURABAYA.COMMeskipun sama-sama judi, judi online tidaklah dimainkan secara langsung, melainkan memanfaatkan sarana digital. Lantas apakah karena itu hukumnya memainkannya jadi berbeda?

Jika merujuk ke dalam ajaran Islam, hukum bermain judi jelas dilarang. Tak hanya agama dengan penutup Nabi Muhammad ini yang melarang hal tersebut, permainan "mengundi nasib" juga sangat dilarang di berbagai ajaran agama lain karena sifatnya yang merusak. 

Lantas di era modern sekarang dengan beradaptasinya teknologi ke berbagai sektor merubah hukum asal tersebut? Bagaimana hukum bermain judi online? Bagaimana pula fatwa MUI berkenaan hal tersebut?

Menyadur Republika (jaringan Ayosurabaya.com) Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengatakan bahwa permainan judi online haram jika menggunakan uang. Dia menegaskan pula tidak ada perbedaan pendapat ulama terkait keharaman ini.

Baca Juga: 15 PSE Judi Online Diblokir Kominfo, Domino, Poker, Hingga Gaple

Lantas, untuk game judi online yang tidak menggunakan uang, perlu didalami dahulu agar hukum memainkannya jelas. Namun, jika sebatas dimainkan untuk waktu luang, hal demikian dibolehkan.

Namun dia mengingatkan, bahwa bermain game tidak sampai berlebihan. Apalagi jika hal tersebut malah melanggar waktu-waktu beribadah.

"Tidak terlalu melampaui batas. Nah, itu kalau itu hanya sebatas game," katanya kepada Republika.co.id, Rabu, 3 Agustus 2022.

Miftahul Huda mengatakan game yang tidak mempertaruhkan uang, disepertikan dengan permainan remi atau permainan lain yang biasa dilakukan orang-orang.

"Kalau hanya sebatas olahraga dan permainan tanpa menggunakan uang dan tanpa melampaui batas, saya kira itu masih hal yang mubah,"katanya.

Karena mubah, orang pun harus tahu batasan sampai di mana harus bermain game. Jika memahami batasan, maka dimungkinkan tidak terjerumus terhadap perilaku menyimpang. 

Ia berpendapat demikian, karena kebiasaan memainkan game seperti ini lebih rentan untuk tergiur kepada perjudian yang sebenarnya.

Baca Juga: Daftar Game Judi Online Dicoret Kominfo dari PSE : Domino, Gaple, Poker, dan Ludo

Ada baiknya juga bagi seorang Muslim, katanya, untuk Saddu Dzariah atau lebih berhati-hati untuk memainkan game semacam ini.

Halaman:

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X