AYOSURABAYA.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J, Bharada E dikabarkan bakal mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Bharada E yang baru, Deolipa. Ia menegaskan, bahwa kliennya siap mengajukan diri sebagai Justice Collaborator untuk mengungkap kematian Brigadir J secara transparan.
"Kami bersepakat, ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate (JC) dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," katanya seperti dilansir Suara--laman jejaring AyoSurabaya.com pada Minggu (7/8/2022).
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Bakal Jalani Penempatan Khusus di Mako Brimob selama 30 Hari
Adapun pengertian Justice Collaborator, bisa disimak melalui penjelasan di bawah ini.
Apa Itu Justice Collaborator?
Mengutip berbagai laman universitas terkemuka di Indonesia, Justice Collaborator (JC) adalah status yang ditetapkan kepada seorang tersangka atau terdakwa bahkan terpidana yang memiliki keterlibatan besar.
Menyetujui hal ini berarti terpidana dianggap memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum--tidak dipaksa oleh orang lain--sehingga pelaku dari kelas kakap bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Markas Brimob, Mabes Polri Angkat Suara Terkait Pemberitaan Sebelumnya
Tak hanya itu, tersangka juga dianggap memiliki itikad baik untuk memulihkan kerugian negara. Dengan begitu, status Justice Collaborator diberikan dalam rangka untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.
Jika memilih berstatus Justice Collaborator dan memenuhi syarat, maka hak-haknya sebagai tersangka atau tidak akan dirugikan, justru memperoleh keamanan, perlindungan, dan penghargaan.
Jadi, aparat penegak hukum akan menerima keuntungan dari kerja sama tersebut, yakni kejahatan serius yang dapat segera terbongkar.
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Hasil Rekaman CCTV, Brigadir J, Bharada E dan Istri Ferdy Sambo Pergi Bersama
Seorang tersangka dengan status Justice Collaborator menerima sejumlah hak yang tidak didapat pelaku lainnya yang bukan berstatus sebagai JC.
Artikel Terkait
Pengacara Istri Ferdy Sambo Beri Komentar Pedas Usai Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan
Ungkap Kematian Brigadir J: Istri Ferdy Sambo Menangis Keluar Rumah
Bharada E Tersangka Penembak Brigadir J, Bareskrim Polri Periksa Ferdy Sambo Hari Ini
Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Markas Brimob, Mabes Polri Angkat Suara Terkait Pemberitaan Sebelumnya
Irjen Ferdy Sambo Bakal Jalani Penempatan Khusus di Mako Brimob selama 30 Hari