Bharada E Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator untuk Menguak Misteri Kematian Brigadir J

- Minggu, 7 Agustus 2022 | 13:59 WIB
Ilustrasi Justice Collaborator - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022) ( Suara.com - Alfian Winsnto)
Ilustrasi Justice Collaborator - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022) ( Suara.com - Alfian Winsnto)

AYOSURABAYA.COM - Setelah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J, Bharada E dikabarkan bakal mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Bharada E yang baru, Deolipa. Ia menegaskan, bahwa kliennya siap mengajukan diri sebagai Justice Collaborator untuk mengungkap kematian Brigadir J secara transparan.

"Kami bersepakat, ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate (JC) dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," katanya seperti dilansir Suara--laman jejaring AyoSurabaya.com pada Minggu (7/8/2022).

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Bakal Jalani Penempatan Khusus di Mako Brimob selama 30 Hari

Adapun pengertian Justice Collaborator, bisa disimak melalui penjelasan di bawah ini.

Apa Itu Justice Collaborator?

Mengutip berbagai laman universitas terkemuka di Indonesia, Justice Collaborator (JC) adalah status yang ditetapkan kepada seorang tersangka atau terdakwa bahkan terpidana yang memiliki keterlibatan besar.

Menyetujui hal ini berarti terpidana dianggap memiliki kemauan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum--tidak dipaksa oleh orang lain--sehingga pelaku dari kelas kakap bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Markas Brimob, Mabes Polri Angkat Suara Terkait Pemberitaan Sebelumnya

Tak hanya itu, tersangka juga dianggap memiliki itikad baik untuk memulihkan kerugian negara. Dengan begitu, status Justice Collaborator diberikan dalam rangka untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.

Jika memilih berstatus Justice Collaborator dan memenuhi syarat, maka hak-haknya sebagai tersangka atau tidak akan dirugikan, justru memperoleh keamanan, perlindungan, dan penghargaan.

Jadi, aparat penegak hukum akan menerima keuntungan dari kerja sama tersebut, yakni kejahatan serius yang dapat segera terbongkar.

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Hasil Rekaman CCTV, Brigadir J, Bharada E dan Istri Ferdy Sambo Pergi Bersama

Seorang tersangka dengan status Justice Collaborator menerima sejumlah hak yang tidak didapat pelaku lainnya yang bukan berstatus sebagai JC.

Halaman:

Editor: Setyo Adi Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Permodalan dan ROE BRI: Landasan Kuat bagi Kesuksesan

Selasa, 19 September 2023 | 21:12 WIB

BRImo: Portal Mudah untuk Jadi Merchant BRI

Jumat, 15 September 2023 | 08:31 WIB

Transformasi BRI, Dampak Positif bagi Pertumbuhan Kinerja

Selasa, 12 September 2023 | 12:33 WIB

BRI Tekadkan Transformasi Budaya Kerja AKHLAK

Jumat, 8 September 2023 | 15:10 WIB
X