Bharada E Akui Ditekan oleh Atasannya pada Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo

- Senin, 8 Agustus 2022 | 14:01 WIB
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022).  (Suara.com/Alfian Winsnto)
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). (Suara.com/Alfian Winsnto)

AYOSURABAYA.COM - Bharada E alias Richard Eliezer akhirnya mengakui, bahwa dirinya mendapatkan tekanan dari atasannya, dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada beberapa waktu lalu.

Pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin telah memastikan, bahwa tak ada baku tembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dia menyebut tujuh tembakan yang dilepaskan dari senjata api berjenis HS ke Brigadir J alias Nopryansah Yosua, adalah sebuah rekayasa agar terkesan terjadi baku tembak.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Bakal Jalani Penempatan Khusus di Mako Brimob selama 30 Hari

"Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak, yang itupun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi. Jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri-kanan itu. Bukan saling baku tembak," kata Boerhanuddin kepada wartawan, seperti dilansir Suara--laman jejaring AyoSurabaya.com pada Senin (8/8/2022).

Lebih lanjut, Boerhanuddin lagi-lagi juga menegaskan bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk menembak Brigadir J. Meski tak menyebut nama, Boerhanuddin menyebut kliennya itu menembak Brigadir J atas tekanan dari atasannya tersebut.

"Dari BAP (berita acara pemeriksaan) dan keterangan kepada kuasa hukum dia (Bharada E) mendapatkan tekanan dapat perintah untuk menembak itu saja," katanya.

Baca Juga: Tak Hanya Irjen Ferdy Sambo, Bawahannya Ikut Kena Mutasi

Justice Collaborator

Siang ini, Bharada E didampingi kuasa hukumnya berencana menyambangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kedatangan mereka, dalam rangka pengajuan Justice Collaborator atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Boerhanuddin mengklaim pihaknya kekinian tengah menyiapkan berkas untuk diserahkan kepada LPSK terkait pengajuan Justice Collaborator atau JC tersebut.

"Surat-surat lagi disiapkan. Jadwal siang ini ke LPSK," kata Burhanuddin.

Baca Juga: Bharada E Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator untuk Menguak Misteri Kematian Brigadir J

Kronologi Awal Versi Polisi

Halaman:

Editor: Setyo Adi Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Terkini

SIM Keliling Badung Bali, Rabu 28 Desember 2022

Rabu, 28 Desember 2022 | 06:39 WIB

Nataru, Penumpang Pesawat Meningkat 43%

Selasa, 27 Desember 2022 | 08:59 WIB

H-2 Nataru, 965.760 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Sabtu, 24 Desember 2022 | 15:03 WIB
X