AYOSURABAYA.COM -- Tewasnya Brigadir J membawa misteri dan teka-teki. Namun, sedikit demi sedikit kotak pandora terbuka melalui pengacara Bharada E.
Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selanjutnya, Ricky Rizal pun mengikuti Bharada E sebagai tersangka kedua terkait penembakan yang terkait dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca Juga: 9 Tips Proposal 17 Agustus 2022 Anti Gagal, Demi Kemeriahan Hari Kemerdekaan HUT RI ke-77
Pihak kepolisian melalui Kapolri Jenderla Listyo Sigit Prabowo dikabarkan akan mengumumkan tersangka baru, apakah Ferdy Sambo?
Nama Ferdy Sambo semakin gencar sebagai tersangka setelah ditangkap di Mako Brimob. Terutama, Kapolri Jenderla Listyo Sigit Prabowo akan turun langsung mengumumkan tersangka baru.
Atas kasus kematian Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada rabu (03/08/22).
Baca Juga: MALAM INI! Link Live Streaming PSM Makassar vs Kedah Darul Aman di Semifinal AFC Cup 2022 Zona ASEAN
Atas tewasnya Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliazer dinyatakan sebagai tersangka. Sebulan, Ia bungkam sejak insiden penembakan di rumah Dinas Ferdy Sambo.
Deolipa Yumara, kuasa hukum Bharada E mengungkapkan, kliennya memberikan pengakuan tentang kasus yang dialami Brigadir J.
Mengutip sejumlah sumber, pengacara Bharada E mengungkapkan, jika Bharada E menyampaikan kepada penyidik, aksi menghabisi nyawa Brigadir J itu dilakukan sendiri, melainkan bersama-sama dan atas instruksi, atau perintah.
Baca Juga: 8 Teknik Bernafas Saat Renang, Olahraga Anti Keringat Bakar Kalori Maksimal
Seperti dikutip AyoSurabaya dari suara.com (9/8/22), ada sederet pengakuan Bharada E yang membuka suara setelah banyak kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir J.
Surat Untuk Keluarga Brigadir J