Bharada E Mendadak Cabut Kuasa Hukum Pengacaranya Deolipa dan Burhanuddin, Diduga Ada Intervensi Penyidik

- Jumat, 12 Agustus 2022 | 13:16 WIB
Salah satu pengacara Bharada E, Deolipa Yumara yang kuasa hukumnya dicabut.  (Instagram @lambe_turah)
Salah satu pengacara Bharada E, Deolipa Yumara yang kuasa hukumnya dicabut. (Instagram @lambe_turah)

AYOSURABAYA.COM - Baharada E yang termasuk salah satu dari tersangka yang ditetapkan oleh Polri dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J, mendadak mencabut kuasa hukum pengacaranya Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

Hal itu, diungkap oleh Deolipa, saat ia menerima pesan singkat melalui WhatsApp, yang berisi surat pencabutan kuasa terhadap Bharada E alias Bharada Richard Eliezer.

Menurut pengakuan Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut, dalam bentuk foto yang telah ditandatangani lengkap di atas materai oleh Bharada E.

Baca Juga: Satgasus Merah Putih Bubar, Komnas HAM Anggap Bharada E Tumbal

"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan nggak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," ujarnya, seperti dikutip AyoSurabaya.com dari salah satu tayangan TV swasta di kanal YouTube pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Mengetahui hal tersebut, Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santosa memberikan komentarnya terkait Pencabutan surat kuasa hukum Bharada E terhadap Deolipa dan Burhanuddin.

Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, bahwa dirinya sangat paham dengan kode etik advokat.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka Kasus Brigadir J, Instagram Bharada E Diserbu Doa Warganet

Ia memperingatkan, agar Polri jangan mengintervensi pekerjaan seorang pengacara.

"Walaupun Anda yang menunjuk pengacara, Anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara," tutur Sugeng dengan raut muka tegas.

Lebih lanjut, ia menegaskan pengacara berhak menyampaikan satu pernyataan di hadapan publik untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan.

Baca Juga: Misteri Kekayaan Ferdy Sambo : LHKPN-nya Tidak Bisa Diakses, Tapi Asetnya Bertebaran

Ia juga menilai, bahwa telah terjadi konflik, di mana saat pengacara memberi pernyataan di publik, Kabareskrim mengkritik.

Sugeng Teguh Santoso sangat yakin surat pencabutan surat kuasa hukum tersebut bukan dari Eliezer atau Bharada E.

Halaman:

Editor: Setyo Adi Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Permodalan dan ROE BRI: Landasan Kuat bagi Kesuksesan

Selasa, 19 September 2023 | 21:12 WIB

BRImo: Portal Mudah untuk Jadi Merchant BRI

Jumat, 15 September 2023 | 08:31 WIB

Transformasi BRI, Dampak Positif bagi Pertumbuhan Kinerja

Selasa, 12 September 2023 | 12:33 WIB

BRI Tekadkan Transformasi Budaya Kerja AKHLAK

Jumat, 8 September 2023 | 15:10 WIB
X