Komnas HAM Periksa Bharada E, Chat dan Foto Dikonfirmasi dalam Kasus Brigadir J

- Selasa, 16 Agustus 2022 | 07:29 WIB
Komnas HAM periksa Bharada E untuk kedua kalinya terkait kasus Brigadir J. (Pikiran Rakyat)
Komnas HAM periksa Bharada E untuk kedua kalinya terkait kasus Brigadir J. (Pikiran Rakyat)

AYOSURABAYA.COM -- Kasus kematian Brigadir J masih bergulir. Pemeriksaan tersu dilakukan termasuk kepada Bharada E atau Bharada Richard Eliezer yang kini resmi menyandang status Justice Collaborator (JC).

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM pun memberikan keterangan setelah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Bharada E untuk kedua kalinya terkait kasus penembakan Brigadir J.

Pemeriksaan oleh Komnas HAM terhadap Bharada E dilakukan di Mabes Polri, Jakarta pada Senin 15 Agustus 2022. Pemeriksaannya meliputi konfirmasi obrolan atau chat dan dokumentasi berupa foto atas insiden yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Bharada E Resmi Jadi Justice Collaborator dalam Kasus Brigadir J, LPSK: Bisa Ketawa Saat Dipancing Bercanda

Komnas HAM melalui Choirul Anam menjelaskan hasil konfirmasi chat dan foto terhadap Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Choirul Anam mengatakan sejumlah bahan penyelidikan yang dikonfirmasi lembaganya berasal dari temuan yang diperoleh hasil rangkaian pemeriksaan.

"Kami memang berangkat dari apa yang sudah dimiliki oleh Komnas HAM baik keterangan-keterangan, sebelumnya maupun bahan bahan yang lain. Misalnya foto, terus yang lain juga kita punya percakapan yang tedapat dalam bingkai cyber, hp dengan hp dan sebagainya itu tadi kami konfirmasi," kata Anam saat menggelar konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022).

Baca Juga: Viral! Diduga Bharada E Eksekutor Kasus Brigadir J Pakai Baju Orange: Ganteng, Mirip jefri Nichole

Dari hasil pemeriksaannya, Komnas HAM mengklaim mendapatkan keterangan yang semakin menguatkan indikasi obscration of justice atau upaya penghalangan proses hukum pada kasus kematian Brigadir J.

"Apa yang kami dapat? Banyak hal, yang ini semakin membuat terangnya peristiwa, salah satunya yang paling penting yang kami dapatkan adalah semakin menguatnya indikasi adanya obstruction of justice. Jadi bingkai hal yang penting yang didapat oleh Komnas HAM itu obstruction of justice-nya juga semakin terang benderang," jelas Anam.

Selain itu, keterangan yang sebelumnya diberikan Bharada E saat diperiksa Komnas HAM pertama kalinya, juga turut diuji.

Baca Juga: Belum Usai Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK

"Semua hal kami uji dan ini termasuk juga terkait hal-hal yang dalam Konteks Komnas HAM itu obstruction of justice-nya kayak apa. Jadi kami lihat beberapa hal penting, termasuk juga perbedaan-perbedaan, karena kami mnggunakan beberapa data yang sudah kami dapatkan beberapa waktu yang lalu," tuturnya.

Terhitung Komnas HAM sudah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Bharada E. Pemeriksaan ini, menjadi pertama kalinya setelah dirinya ditetapkan tersangka, sekaligus setelah Bharada E membuat pengakuan terbarunya, yakni menembak Brigadir J atas diperintahkan atasanya, Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X