Komnas HAM Dapati 2 Temuan Mengejutkan saat Periksa Rumah Dinas Ferdy Sambo untuk Menguak Kematian Brigadir J

- Rabu, 17 Agustus 2022 | 15:41 WIB
Tim Komnas HAM melakukan peninjauan di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) (Suara.com/Alfian Winanto)
Tim Komnas HAM melakukan peninjauan di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) (Suara.com/Alfian Winanto)

AYOSURABAYA.COM - Komnas HAM mendapatkan 2 temuan mengejutkan saat memeriksa rumah dinas Ferdy Sambo, untuk menguak kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan 4 tersangka kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Bharada E alias Bharada Richard Eliezer menjadi tersangka pertama yang telah ditetapkan. Kemudian ada tersangka RR dan KM yang juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J tersebut.

Baca Juga: Desa Sambo di Sulteng Viral, Punya Hubungan dengan Ferdy Sambo?

Adapun peran tersangka, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E adalah orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Sementara tersangka kedua, yaitu Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Kemudian tersangka ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan. Lalu, Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak seperti dilansir Suara--laman jejaring AyoSurabaya.com pada Rabu (17/8/2022).

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dan diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, selama-lamanya penjara 20 tahun. Sedangkan untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Baca Juga: Isu Bendahara Judi Online, Intruksi 'Berantas' dari Kapolri karena Ferdy Sambo?

Kepolisian Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) terbunuhnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada hari Senin (15/8/2022) lalu. Berikut ini adalah daftar temuan Komnas HAM setelah memeriksa rumah dinas Ferdy Sambo.

Temuan Komnas HAM Setelah Periksa Rumah Dinas Ferdy Sambo

Diketahui, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa pihaknya akan memulai menyusun laporan final penyidikan kematian Brigadir J. Adapun temuan-temuan terbaru Komnas HAM dalam penyidikan tersebut adalah:

1. Dugaan obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum yang semakin kuat usai Komnas HAM memeriksa TKP.

2. Bersamaan dengan temuan tersebut, Bharada E selaku tersangka pembunuhan Brigadir J disebut juga terindikasi melakukan upaya menghalang-halangi penegakan hukum di TKP dalam kasus itu.

Baca Juga: Matius Marey: Ajudan Ferdy Sambo yang Paling Sangar, Janggut Tebal, dan Lengan Bertato Siapa Dia Sebenarnya?

Halaman:

Editor: Setyo Adi Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Permodalan dan ROE BRI: Landasan Kuat bagi Kesuksesan

Selasa, 19 September 2023 | 21:12 WIB

BRImo: Portal Mudah untuk Jadi Merchant BRI

Jumat, 15 September 2023 | 08:31 WIB

Transformasi BRI, Dampak Positif bagi Pertumbuhan Kinerja

Selasa, 12 September 2023 | 12:33 WIB

BRI Tekadkan Transformasi Budaya Kerja AKHLAK

Jumat, 8 September 2023 | 15:10 WIB
X