AYOSURABAYA.COM - Komnas HAM mendapatkan 2 temuan mengejutkan saat memeriksa rumah dinas Ferdy Sambo, untuk menguak kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan 4 tersangka kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Bharada E alias Bharada Richard Eliezer menjadi tersangka pertama yang telah ditetapkan. Kemudian ada tersangka RR dan KM yang juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J tersebut.
Baca Juga: Desa Sambo di Sulteng Viral, Punya Hubungan dengan Ferdy Sambo?
Adapun peran tersangka, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E adalah orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Sementara tersangka kedua, yaitu Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Kemudian tersangka ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan. Lalu, Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak seperti dilansir Suara--laman jejaring AyoSurabaya.com pada Rabu (17/8/2022).
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dan diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, selama-lamanya penjara 20 tahun. Sedangkan untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Baca Juga: Isu Bendahara Judi Online, Intruksi 'Berantas' dari Kapolri karena Ferdy Sambo?
Kepolisian Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) terbunuhnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada hari Senin (15/8/2022) lalu. Berikut ini adalah daftar temuan Komnas HAM setelah memeriksa rumah dinas Ferdy Sambo.
Temuan Komnas HAM Setelah Periksa Rumah Dinas Ferdy Sambo
Diketahui, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan bahwa pihaknya akan memulai menyusun laporan final penyidikan kematian Brigadir J. Adapun temuan-temuan terbaru Komnas HAM dalam penyidikan tersebut adalah:
1. Dugaan obstruction of justice atau upaya penghambatan penegakan hukum yang semakin kuat usai Komnas HAM memeriksa TKP.
2. Bersamaan dengan temuan tersebut, Bharada E selaku tersangka pembunuhan Brigadir J disebut juga terindikasi melakukan upaya menghalang-halangi penegakan hukum di TKP dalam kasus itu.
Artikel Terkait
Disebut-sebut Jadi Selingkuhan Ferdy Sambo, AKP Rita Akhirnya Bersuara
Tidak Ada Foto Istri Ferdy Sambo di Rumah TKP Penembakan Brigadir J, Kenapa?
Motif Pembunuhan yang Didalangi Ferdy Sambo Terhadap Brigadir J: Dari Pelecehan, Perselingkuhan hingga LGBT!
Dugaan Ferdy Sambo Bagi-Bagi Uang Demi Melancarkan Skenario Kematian Brigadir J
Persamaan Ancaman UU ITE Jerat Pegawai Alfamart dan Laporan Istri Ferdy Sambo
Belum Usai Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK
Polling Kasus Ferdy Sambo ala Haris Pertama: Hoaks Putri Chandrawathi hingga Hukuman Mati Pembunuh Brigadir J
Habib Rizieq Endus Kebohongan Ferdy Sambo di KM 50, Habir Bahar tetap Dipenjara