7 Pecahan Uang Kertas Baru 2022 yang Diluncurkan Bank Indonesia

- Kamis, 18 Agustus 2022 | 09:25 WIB
7 Pecahan Uang Kertas Baru 2022 yang Diluncurkan Bank Indonesia.
7 Pecahan Uang Kertas Baru 2022 yang Diluncurkan Bank Indonesia.

AYOSURABAYA.COM - Pemerintah dan Bank Indonesia resmi meluncurkan uang kertas baru di Jakarta pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Setidaknya terdapat tujuh pecahan uang kertas baru 2022 yang diluncurkan Bank Indonesia tersebut. Uang-uang tersebu kini sudah berlaku dan diedarkan seluruh wilayah.

Adapun pecahan uang kertas baru 2022 tersebut antara lain Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, Rp100.000.

Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono mengatakan uang kertas yang diluncurkan bersamaan dengan momen HUT RI ke 77, tetap mempertahankan pola yang lama.

Baca Juga: Menanti BSU BLT Subsidi Gaji via BPJS Ketenagakerjaan 2022, Kemnaker Beri Alasan Susah Cari Kerja

Di bagian depan, gambar utama tetap memasukkan pahlawan nasional serta tema kebudayaan Indonesia seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora. Sedangkan pada bagian belakang sebagaimana uang keluaran 2016.

Dia mengatakan terdapat tiga aspek inovasi penguatan uang kertas baru pada 2022 ini, yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

"Inovasi dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan," kata Erwin dalam keterangan tertulis.

Dia mengatakan dengan inovasi tersebut membuat rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Daftar Hari Penting pada Bulan September 2022, Ada Peringatan Apa Saja? Lihat Selengkapnya di Sini

Dia mengatakan bahwa pembuatan dan pengedaran uang baru salah satu amanat UU. Selain itu, tidak ada dampak dari pengedarannya terhadap uang lama sepanjang Bank Indonesia belum mencabut dan menarik peredarannya.

"Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI," kata dia.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Terkini

SIM Keliling Badung Bali, Rabu 28 Desember 2022

Rabu, 28 Desember 2022 | 06:39 WIB

Nataru, Penumpang Pesawat Meningkat 43%

Selasa, 27 Desember 2022 | 08:59 WIB

H-2 Nataru, 965.760 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Sabtu, 24 Desember 2022 | 15:03 WIB
X