AYOSURABAYA.COM - Kementerian Kominfo menyediakan saluran pengaduan untuk masyarakat bila menemukan konten negatif di plaftorm digital. Ini pula bisa digunakan untuk melaporkan soal judi online.
"Untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat," kata Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan Kominfo, menyadur keterangannya, Selasa, 23 Agustus 2022. Kanal pengaduan tersebut beralamatkan https://aduankonten.id/.
Selain itu, masyarakat bisa mengadukan penyalahgunaan jasa telekomunukasi ke akun Twitter @aduanPPI. "Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS," katanya.
Baca Juga: 3 Tantangan Indonesia Berantas Judi Online, Salah Satunya Hukum yang Beda
Dia membeberkan sudah ada 566.332 konten judi online yang diputus aksesnya sejak 2018 lalu. Rinciannya, pada 2018 sebanyak 84.484 konten, 2019 sebanyak 78.306 konten, 2020 sebanyak 80.305 konten.
Kemudian 2021 sebanyak 204.917 konten, dan tahun 2022 sampai 22 Agustus sebanyak 118.320 konten,
Semeul mengatakan, pemutusan akses dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.
Baca Juga: Hukuman Pembuat dan Pemain Judi Online, Maksimal Penjara 6 Tahun Denda 1 Miliar
"Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti," katanya.
Dia mengatakan pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan Kominfo. Pihaknya mendorong peningkatan literasi digital masyarakat.
"Untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk judi online," katanya.
Kendati begitu, hingga kini Indonesia masih memiliki tangtangan dalam pemberantasan judi online. Semuel menyebut ada tiga. Salah satunya konten judi yang terus diproduksi ulang.
"Situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address," kata dia.
Baca Juga: Dukung Polri Berantas Judi Online, Ma'ruf Amin Sebut 'Ekor' Bandar di Indonesia