AYOSURABAYA.COM -- Kabar terkait dana BSU 2022 yang telah dialokasikan seolah menjadi titik terang sekaligus berita gembira bagi para pekerja calon penerima dana BLT subsidi gaji Rp1 juta.
Penantian BSU 2022 sejak April lalu bukan waktu yang sebentar bagi pekerja. Harap-harap cemas dengan segudang tanya mengenai kepastian penyaluran BLT subsidi gaji akhirnya sedikit terjawab.
Tak lama lagi BSU 2022 bakal disalurkan kepada pekerja yang telah memenuhi persyaratan. Nah, syarat terbaru penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta harus dipenuhi terlebih dahulu. Apa saja itu?
Sesuai dengan Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), berikut syarat penerima BSU 2022 yang harus dipenuhi.
Baca Juga: TERBARU! GB WhatsApp v19.35.4 Download WA GB Pro Apk Fitur Keamanan Sandi, Rahasia Terjaga
- WNI
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Gaji maksimal Rp3,5 juta
- Diutamakan pekerja dari sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa, kecuali bidang kesehatan dan pendidikan atau sesuai klasifikasi data di BPJS Ketenagakerjaan.
- Bukan penerima bantuan sosial dari pemerintah lainnya selama pandemi Covid-19, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Sebagai informasi BSU merupakan bantuan subsidi upah yang disalurkan dalam bentuk bantuan langsung tunai. Bantuan subsidi upah diperuntukkan bagi pekerja yang terdampak Covid-19 dengan syarat dan kriteria yang telah disebutkan di atas.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Ilusi Optik Ungkap Sensitivitas Seseorang dari Gambar yang Pertama Dilihat
Pada tahun 2022, BSU kembali digulirkan dan menyasar 8,8 juta pekerja dengan anggaran Rp8,8 triliun. Artinya, setiap pekerja bakal mengantongi Rp1 juta yang diterimakan sekaligus dari dua bulan, besarannya masing-masing Rp500 ribu.
Selain menanti kabar pencairan BSU 2022 dari pemerintah, pekerja juga bisa proaktif melakukan cek daftar penerima secara mandiri melalui laman resmi Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut tiga link cek daftar penerima BSU 2022:
Artikel Terkait
Kapan Kartu Prakerja Gelombang 42 Ditutup? Ketahui Syaratnya, Segera Daftar Biar Bisa Dapat Rp3,55 Juta
Daftar Kartu Prakerja Gelombang 42 Harus Hati-hati, Jangan Sampai Gagal!
Kartu Prakerja Gelombang 42 Tutup Hari Ini, Daftar Sekarang Juga Biar Dapat Rp3,55 Juta
TUTUP HARI INI! Daftar Kartu Prakerja Gelombang 42 Sekarang Juga, Cek Ciri-Ciri Dapat Rp3,55 Juta
BERSIAP! Kartu Prakerja Gelombang 43 Dibuka Setelah Pengumuman Hasil Seleksi Gelombang 42
Kartu Prakerja Gelombang 43 Kapan Dibuka? Ini Bocoran Jadwal dan Kuotanya
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 43 Berikut Jadwal dan 10 Tips agar Lolos Seleksi
3 Cara Cek BSU 2022, BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Disebut Telah Dialokasikan
Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 43, Plus Estimasi Jumlah Gelombang Hingga Akhir Desember 2022
Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 43 Dibuka? Simak Syarat dan Tips agar Lolos Seleksi
3 Link Cek BSU 2022 Plus Alur Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta ke Rekening Himbara
Kartu Prakerja Gelombang 43 Dibuka Dua Hari Lagi, Hasil Seleksi Gelombang 42 Diumumkan Hari Ini!