TERBARU! Syarat Penerima BSU 2022 Menyusul BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Telah Dialokasikan

- Jumat, 26 Agustus 2022 | 17:10 WIB
Syarat terbaru penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta. (Pixabay)
Syarat terbaru penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta. (Pixabay)

AYOSURABAYA.COM -- Kabar terkait dana BSU 2022 yang telah dialokasikan seolah menjadi titik terang sekaligus berita gembira bagi para pekerja calon penerima dana BLT subsidi gaji Rp1 juta.

Penantian BSU 2022 sejak April lalu bukan waktu yang sebentar bagi pekerja. Harap-harap cemas dengan segudang tanya mengenai kepastian penyaluran BLT subsidi gaji akhirnya sedikit terjawab.

Tak lama lagi BSU 2022 bakal disalurkan kepada pekerja yang telah memenuhi persyaratan. Nah, syarat terbaru penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta harus dipenuhi terlebih dahulu. Apa saja itu?

Sesuai dengan Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), berikut syarat penerima BSU 2022 yang harus dipenuhi.

Baca Juga: TERBARU! GB WhatsApp v19.35.4 Download WA GB Pro Apk Fitur Keamanan Sandi, Rahasia Terjaga

- WNI

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

- Gaji maksimal Rp3,5 juta

- Diutamakan pekerja dari sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa, kecuali bidang kesehatan dan pendidikan atau sesuai klasifikasi data di BPJS Ketenagakerjaan.

- Bukan penerima bantuan sosial dari pemerintah lainnya selama pandemi Covid-19, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Sebagai informasi BSU merupakan bantuan subsidi upah yang disalurkan dalam bentuk bantuan langsung tunai. Bantuan subsidi upah diperuntukkan bagi pekerja yang terdampak Covid-19 dengan syarat dan kriteria yang telah disebutkan di atas.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ilusi Optik Ungkap Sensitivitas Seseorang dari Gambar yang Pertama Dilihat

Pada tahun 2022, BSU kembali digulirkan dan menyasar 8,8 juta pekerja dengan anggaran Rp8,8 triliun. Artinya, setiap pekerja bakal mengantongi Rp1 juta yang diterimakan sekaligus dari dua bulan, besarannya masing-masing Rp500 ribu.

Selain menanti kabar pencairan BSU 2022 dari pemerintah, pekerja juga bisa proaktif melakukan cek daftar penerima secara mandiri melalui laman resmi Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut tiga link cek daftar penerima BSU 2022:

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Sumber: kemnaker.go.id, bpjsketenagakerjaan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

SIM Keliling Badung Bali, Rabu 28 Desember 2022

Rabu, 28 Desember 2022 | 06:39 WIB

Nataru, Penumpang Pesawat Meningkat 43%

Selasa, 27 Desember 2022 | 08:59 WIB

H-2 Nataru, 965.760 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Sabtu, 24 Desember 2022 | 15:03 WIB
X