Penerimaan Polri Tamtama 2022 Telah Dibuka, Segera Daftar dan Simak Syarat-syaratnya

- Senin, 12 September 2022 | 12:01 WIB
Polri Buka Pendaftaran Akpol dan Bintara Tahun 2022 Gratis, Cek di Situs Ini! (dok Bidhumas Polda Jateng)
Polri Buka Pendaftaran Akpol dan Bintara Tahun 2022 Gratis, Cek di Situs Ini! (dok Bidhumas Polda Jateng)

AYOSURABAYA.COM -- Penerimaan Polri Jalur Tamtama telah dibuka. Bagi pemuda dan pemudi yang telah lulus SMA, MA maupun SMK bisa mulai bersiap-siap untuk mendaftar.

Dilansir dari penerimaan.polri.go.id, Polri membuka pendaftaran penerimaan Polri gelombang I Tahun anggaran 2023 guna memenuhi kuota kebutuhan personel.

Pendaftaran ini terbuka bagi masyarakat umum minimal lulusan SMA/MA/SMK sederajat dari tanggal 12 September 2022.

Pendaftaran paling lambat dilakukan pada tanggal 21 September 2022. Berikut ini syarat dan ketentuan yang perlu disiapkan bagi yang ingin mendaftar.

Persyaratan Umum Penerimaan Polri Tamtama

1. Warga negara Indonesia;
2. Pendidikan minimal SMA/MA/SMK sederajat semua jurusan
3. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
4. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
6. Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
7. Sehat jasmani dan rohani;
8. Tidak pemah dipidana (dengan menunjukan SKCK);
9. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Baca Juga: Mengenal Istilah Doxing dari Fenomena Pembobolan Dokumen Petinggi Negara yang Dilakukan Bjorka

Persyaratan Khusus Penerimaan Polri Tamtama

1. Bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pemah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
2. Usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 22 tahun pada saat buka pendidikan;
3. Tinggi badan minimal untuk pria 165 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 163 cm;
4. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
5. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
6. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;
7. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
8. Membuat surat pemyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
9. Membuat surat pemyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
10. Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah baik administrasi maupun fakta terhitung dari pembukaan pendidikan dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga;
11. Belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pemah hamil/melahirkan dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pemah menikah secara hukum/positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan;
12. Bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri; ·
13. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
14. Tidak terikat perjanjian lkatan Dinas dengan instansi lain;
15. Bagi calon Tamtama yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan dan telah mendapatkan vaksinasi covid-19dosis ketiga (booster);

Baca Juga: Viral! Tingkah Bjorka Tidak Membuat Isu Ferdy Sambo Redup: Pembelanya Sudah Mundur, Farhat Abbas Masuk

Tata Cara Pendaftaran Online Penerimaan Polri Tamtama

  1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;
  2. Pendaftar memilih jenis seleksi Tamtama Polri pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);
  3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
  4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
  5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta usemame dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;
  6. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verffikasi di Polres/Polda;
  7. Batas waktu verffikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online ber1angsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 45 Batal Dibuka? Manajemen Prakerja Buka Suara

Cara daftar di Polda Setempat

Pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap 2 (dua):

Halaman:

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

SIM Keliling Badung Bali, Rabu 28 Desember 2022

Rabu, 28 Desember 2022 | 06:39 WIB

Nataru, Penumpang Pesawat Meningkat 43%

Selasa, 27 Desember 2022 | 08:59 WIB

H-2 Nataru, 965.760 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Sabtu, 24 Desember 2022 | 15:03 WIB
X