Terlibat Kejahatan Bersama Bjorka, Ini Ancaman UU ITE Bagi MAH

- Senin, 19 September 2022 | 20:37 WIB
Ancaman UU ITE bagi MAH yang terlibat kejahatan siber bersama Bjorka.
Ancaman UU ITE bagi MAH yang terlibat kejahatan siber bersama Bjorka.

AYOSURABAYA.COM -- Pemuda asal Madiun, Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH, resmi ditetapkan Polri menjadi tersangka dalam kasus hacker Bjorka.

Agung disinyalir membantu Bjorka sehingga ancaman-ancaman dari sang hacker untuk pemerintah Indonesia tersebar.

Dirinya disebut kepolisian bagian dari kelompok sang hacker. Namun, Agung punya kepentingannya sendiri, di mana disebut polisi karena motif uang.

Baca Juga: Lukas Enembe Diduga Terlibat Judi Kasino Hingga Rp560 Miliar, KPK Siap Berikan Fasilitas Pengobatan

Saat ditangkap pada Rabu, 14 September 2022, Agung dibawa untuk diperiksa oleh timsus. Pada Jumat, 16 September 2022 polisi mengumumkan bahwa dirinya menjadi tersangka.

Agung disebut menjadi penyedia Telegram Bjorkanism yang mana pesan-pesan Bjorka dalam forum Breached disebar di sana.

Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan atas alasan tersebut, dirinya disangkakan melanggar Undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Hacker Bjorka, Pemuda Madiun Dijerat Pasal Berlapis

"Pasalnya kemarin sudah disebutkan ya terkait Undang-Undang ITE. UU ITE sudah jelas pasalnya ya," katanya, Senin, 19 September 2022, menyadur PMJ Nees.

Menurut Dedi, yang sering dipakai dalam undang-undang tersebut adalah pasal 30, 31, dan 46. " Yang sering dipakai kan 46, kemudian 30, 31, itu semuanya di situ," ujar dia.

Muhammad Agung Hidayatullah, disebut Dedi, dijerat sejumlah pasal. Ini digunakan yang meruapkan ranah penyidik.

Baca Juga: SaveFrom: Download Video YouTube di HP dan Laptop dengan Cepat dan Gratis Tanpa Batas

"Iya, ada beberapa pasal di situ ya, UU ITE baca nanti UU ITE yang diterapkan dari timsus, khususnya direktorat siber," tukasnya.

Meski sudah memakan "korban", kendati kejahatan siber Bjorka belum berakhir. Sang hacker saat ini belum diketahui keberadaannya.

Namun negara masih memburunya lewat timsus bentukan Presiden Jokowi yang terdiri dari Kemenkopolhukam, Kementerian Kominfo, Polri, BIN, dan BSSN.

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X