Baca Juga: BSU Tahap 2 Cair Minggu Ini, Begini Cara Cek Status Penerima dan Kategori Calon Penerima
Berikut penjelasan mengenai UU ITE Pasal 30, 31, dan 46 :
1. Pasal 30
Pasal 30 UU ITE, ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
- (1) setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun.
- (2) setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
- 1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.0000.000,- (enam ratus juta rupiah).
- (2) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).
Baca Juga: Link Nonton Drakor The Law Cafe Episode 5 Sub Indonesia
2. Pasal 31
- (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain.
- (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
- Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) UU ITE di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.
Baca Juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Suami Putri Candrawathi Tetap Dipecat
3. Pasal 46
Artikel Terkait
Salah Tangkap, Penjual Es yang Dituduh Sebagai Bjorka Akhirnya Dipulangkan
Penjual Es di Madiun Bukan Bjorka, Netizen Beramai-ramai Lontarkan Komentar Negatif
Deddy Corbuzier Datangi Sosok Bjorka? Kisah Film The Batman Menjadi Motivasi Melakukan Aksinya!
Penjual Es Asal Madiun Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Hacker Bjorka
Apa Penyebab Polisi Tetapkan Pemuda Madiun sebagai Tersangka Hacker Bjorka? Ini Alasannya...
Peran Pemuda Madiun di Kasus Bjorka, Sediakan Saluran Informasi Sang Hacker
Dianggap Tangkap Bjorka Palsu, Penjual Es Madiun Ditetapkan Jadi Tersangka, Netizen: Demi Laporan ke Atasan
Disebut Kelompok Hacker Bjorka, Pemuda Madiun Sebarkan Ancaman untuk Jokowi dan Pertamina
Pemuda Madiun Bantu Bjorka Lakukan Kejahatan Siber Langgar UU ITE
Ditetapkan Tersangka Kasus Hacker Bjorka, Pemuda Madiun Dijerat Pasal Berlapis