Terlibat Kejahatan Bersama Bjorka, Ini Ancaman UU ITE Bagi MAH

- Senin, 19 September 2022 | 20:37 WIB
Ancaman UU ITE bagi MAH yang terlibat kejahatan siber bersama Bjorka.
Ancaman UU ITE bagi MAH yang terlibat kejahatan siber bersama Bjorka.

Baca Juga: BSU Tahap 2 Cair Minggu Ini, Begini Cara Cek Status Penerima dan Kategori Calon Penerima

Berikut penjelasan mengenai UU ITE Pasal 30, 31, dan 46 :

1. Pasal 30

Pasal 30 UU ITE, ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

- (1) setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun.

- (2) setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

- 1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.0000.000,- (enam ratus juta rupiah).

- (2) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).

Baca Juga: Link Nonton Drakor The Law Cafe Episode 5 Sub Indonesia

2. Pasal 31

- (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain.

- (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

- Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) UU ITE di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.

Baca Juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Suami Putri Candrawathi Tetap Dipecat

3. Pasal 46

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X