Terlibat Kejahatan Bersama Bjorka, Ini Ancaman UU ITE Bagi MAH

- Senin, 19 September 2022 | 20:37 WIB
Ancaman UU ITE bagi MAH yang terlibat kejahatan siber bersama Bjorka.
Ancaman UU ITE bagi MAH yang terlibat kejahatan siber bersama Bjorka.

- (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

- (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

- (3)Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Baca Juga: Waduh! Pendataan Tenaga Non ASN 2022 Tidak Menerima Beberapa Pegawai Honorer Ini

Itulah ancaman UU ITE bagi MAH alias Muhammad Agung Hidayatullah, pemuda asal Madiun yang diduga terlibat kejahatan bersama hacker Bjorka.*** (Muhamad Ilham Rizky Maulana)

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X