- (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
- (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
- (3)Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Baca Juga: Waduh! Pendataan Tenaga Non ASN 2022 Tidak Menerima Beberapa Pegawai Honorer Ini
Itulah ancaman UU ITE bagi MAH alias Muhammad Agung Hidayatullah, pemuda asal Madiun yang diduga terlibat kejahatan bersama hacker Bjorka.*** (Muhamad Ilham Rizky Maulana)
Artikel Terkait
Salah Tangkap, Penjual Es yang Dituduh Sebagai Bjorka Akhirnya Dipulangkan
Penjual Es di Madiun Bukan Bjorka, Netizen Beramai-ramai Lontarkan Komentar Negatif
Deddy Corbuzier Datangi Sosok Bjorka? Kisah Film The Batman Menjadi Motivasi Melakukan Aksinya!
Penjual Es Asal Madiun Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Hacker Bjorka
Apa Penyebab Polisi Tetapkan Pemuda Madiun sebagai Tersangka Hacker Bjorka? Ini Alasannya...
Peran Pemuda Madiun di Kasus Bjorka, Sediakan Saluran Informasi Sang Hacker
Dianggap Tangkap Bjorka Palsu, Penjual Es Madiun Ditetapkan Jadi Tersangka, Netizen: Demi Laporan ke Atasan
Disebut Kelompok Hacker Bjorka, Pemuda Madiun Sebarkan Ancaman untuk Jokowi dan Pertamina
Pemuda Madiun Bantu Bjorka Lakukan Kejahatan Siber Langgar UU ITE
Ditetapkan Tersangka Kasus Hacker Bjorka, Pemuda Madiun Dijerat Pasal Berlapis