Pendaftaran Panwascam 2022 Resmi Dibuka, Ini Syarat jadi Pengawas Pemilu 2024

- Rabu, 21 September 2022 | 11:41 WIB
Pendaftaran Panswascam 2022 Resmi Dibuka, Ini Syarat jadi Pengawas Pemilu 2024 (Freepik.com)
Pendaftaran Panswascam 2022 Resmi Dibuka, Ini Syarat jadi Pengawas Pemilu 2024 (Freepik.com)

AYOSURABAYA.COM -- Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan tahun 2022 (Panwascam 2022) resmi dibuka pada Rabu, 21 September 2022. 

Pembukaan tahapan pendaftaran ini dilakukan secara serentak. Bila tertarik menjadi Panwascam 2022, kami akan uraikan syarat dan cara daftarnya. 

Rekrutmen Panwsascam 2022 sendiri dibuka oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawal pelaksanaan Pemilu 2024

Meskipun masih jauh dari hajat politik tersebut, Panwascam sudah diangkat sedini mungkin karena mempunyai tugas penting dalam pelaksanaan pemilu. 

Baca Juga: Khutbah Jumat Paling Bagus, Singkat, dan Terbaru Bulan September 2022 dengan Tema Merenungi Akhirat

Tugas tersebut menyangkut dengan pengawasan, yang mana diperlukan untuk mengawasi bilamana terdapat dugaan pelanggaran menjelang atau saat pemilu nanti. 

Selain itu, guna terawasi para peserta ataupun instrumen pemilu lain, bilamana terdapat indikasi polanggaran sehingga perlu ditertibkan. 

Panwascam 2022 sendiri bertugas di tingkat kecamatan atau kewilayahan di bawah koordinasi Bawaslu tingkat kabupaten atau kota. 

Lalu bagaimana jadwal dan syarat pendaftaran menjadi Panwascam 2022

Terkait masa pendaftaran dan penerimaan berkas sendiri dijadwalkan pada 21 September 2022 sampai dengan 27 September 2022. 

Baca Juga: 3 Bacaan Doa Tolak Bala yang Bisa Diamalkan di Malam Rebo Wekasan

Berkas pendaftaran diserahkan langsung kepada kantor Bawaslu terkait tingkat kota/kabupaten domisili kecamatan masing-masing.

Adapun persyaratannya sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia;
- Berusia Paling Rendah 25 Tahun;
- Domisili Dibuktikan Dengan KTP Elektronik;
- Berpendidikan Paling Rendah SMA Atau Sederajat;
- Mempunyai Integritas, Berkepribadian Yang Kuat, Jujur, Dan Adil;
- Memiliki Kemampuan Dan Keahlian Yang Berkaitan Dengan - Penyelenggaraan Pemilu;
- Mampu Secara jasmani, Rohani, Dan Bebas Dari Penyalahgunaan Narkotika;
- Mendapatkan Izin Dari Atasan Langsung Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Halaman:

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Permodalan dan ROE BRI: Landasan Kuat bagi Kesuksesan

Selasa, 19 September 2023 | 21:12 WIB

BRImo: Portal Mudah untuk Jadi Merchant BRI

Jumat, 15 September 2023 | 08:31 WIB

Transformasi BRI, Dampak Positif bagi Pertumbuhan Kinerja

Selasa, 12 September 2023 | 12:33 WIB

BRI Tekadkan Transformasi Budaya Kerja AKHLAK

Jumat, 8 September 2023 | 15:10 WIB
X