Alasan Masyarakat Sangat Meminati Profesi ASN, Ternyata Segini Besaran Gajinya

- Kamis, 22 September 2022 | 21:06 WIB
Berikut informasi seputar alasan masyarakat sangat meminati profesi sebagai ASN lengkap dengan bocoran besaran gajinya. (Menpan.go.id)
Berikut informasi seputar alasan masyarakat sangat meminati profesi sebagai ASN lengkap dengan bocoran besaran gajinya. (Menpan.go.id)

AYOSURABAYA.COM– Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi profesi yang banyak sekali diminati oleh masyarakat sejak lama.

Hal itu tentu ada beberapa alasan tertentu sehingga masyarakat sangat mendamba-dambakan menjadi ASN ini.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa ASN memiliki gaji yang cukup tinggi karena pemerintah menjanjikan beberapa tunjangan.

Baca Juga: Tanya Jawab Soal Pendaftaran Panwascam 2022, Syarat Umur Panwaslu Kecamatan hingga ASN Daftar

Namun bukan hanya gaji yang cukup tinggi, pemerintah juga memberikan tunjangan pensiun kepada para ASN yang sudah masuk masa penisun. 

Tak jarang orang yang sudah berprofesi di sektor swasta berkeinginan bergabung ke dalam sektor instansi pemerintahan.

Bahkan banyak masyarakat yang hingga beberapa kali mendaftarkan dirinya untuk bergabung menjadi ASN meskipun sudah ditolak beberapa kali.

Baca Juga: Jokowi Ditodong Nakes, Mereka Menuntut untuk Diangkat ASN Tanpa Tes!

ASN memiliki 2 kategori yaitu PNS dan PPPK. Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga Indonesia yang mengikuti seleksi dan memenuhi syarat tertentu sehingga diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah yang dibutuhkan.

Sedangkan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan warga negara Indonesia yang yang diangakat bedasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan memenuhi syarat dalam melaksanakan tugas pemerintahan.

Sementara ASN dibagi ke dalam beberapa golongan dan setiap golongan memiliki tingkatan jabatan dan gaji yang berbeda-beda.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Segera Dibuka Akhir Bulan September, Daftar Segera Melalui Link Berikut

Rincian gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut. :

1. Golongan I

Halaman:

Editor: Lilisnawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X