Tim Kedokteran Polri Periksa Putri Candrawathi dari Kesehatan Fisik dan Psikologi, Akankah Ditahan Setelahnya?

- Selasa, 27 September 2022 | 16:53 WIB
Tim Kedokteran Polri Periksa Putri Candrawathi dari Kesehatan Fisik dan Psikologi, Akankah Ditahan Setelahnya? (Tangkapan layar)
Tim Kedokteran Polri Periksa Putri Candrawathi dari Kesehatan Fisik dan Psikologi, Akankah Ditahan Setelahnya? (Tangkapan layar)

AYOSURABAYA.COM - Tim kedokteran Polri dilaporkan telah memeriksa kondisi Putri Candrawathi mulai dari kesehatan fisik sampai Psikologi terbarunya.

Hal itu, disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo yang menyebut pemeriksaan kesehatan telah dilakukan kemarin. Dan kabar teranyar, hari ini berlangsung pemeriksaan terhadap kondisi psikologisnya.

"Kemarin sudah dilaksanakan uji kesehatan dari sisi fisik. Dari sisi psikologisnya mulai hari ini akan dievaluasi oleh tim dokter. Nanti hasilnya disampaikan ke penyidik," kata Dedi seperti dilansir Suara--media jejaring AyoSurabaya.com pada Selasa, 27 September 2022.

Baca Juga: Denny Darko Ungkap Penyebab Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sulit Ditahan Melalui Kartunya

Saat ditegaskan apakah Putri akan ditahan setelah dinyatakan sehat, Dedi berdalih tak mau berandai-andai.

Menurutnya, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 maka nantinya keputusan untuk menahan atau tidak merupakan wewenang dari pihak Kejaksaan Agung RI.

"Saya tidak berani berandai-andai dahulu, nanti ya nunggu P21. Begitu dapat P21 ya nanti dari teman-teman Kejaksaan menyampaikan. Saya pun nanti sesuai dengan izin penyidik akan menyampaikan progresnya," katanya.

Baca Juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Suami Putri Candrawathi Tetap Dipecat

Masih Diteliti

Kejaksaan Agung RI sebelumnya juga enggan menentukan sikap lebih awal terkait proses penahanan Putri .

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengklaim kekinian pihaknya fokus untuk meneliti lima berkas perkara para tersangka.

"Kita nggak boleh berandai-andai, yang jelas seluruh berkas perkara yang kita terima sampai saat ini dalam proses penelitian," kata Ketut di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2022).Jaksa Penuntut Umum atau JPU, kata Ketut, telah berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri agar berkas para tersangka dapat segera dilengkapi. Tindaklanjut seperti menahan atau tidaknya Putri setelah berkas perkaranya lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI, menurutnya menjadi wewenang daripada JPU.

"Mudah-mudahan tidak ada pengembalian berkas lagi. Kalau nanti itu diterima itu adalah kewenangan penuntut umum kembali," katanya.

Baca Juga: Dihantui Organisasi Bayangan, Nadiem Makarim Diminta oleh Para Guru agar Transparan Terkait Biaya

Halaman:

Editor: Setyo Adi Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Terkini

SIM Keliling Badung Bali, Rabu 28 Desember 2022

Rabu, 28 Desember 2022 | 06:39 WIB

Nataru, Penumpang Pesawat Meningkat 43%

Selasa, 27 Desember 2022 | 08:59 WIB

H-2 Nataru, 965.760 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Sabtu, 24 Desember 2022 | 15:03 WIB
X