Orang Tua Penerima Bantuan PKH, Apakah Pekerja Bisa Dapat BSU Tahap 6 dan 7?

- Rabu, 12 Oktober 2022 | 07:46 WIB
Keluarga dapat PKH, apakah pekerja bisa dapat BSU tahap 6 dan 7? Begini kata Kemnaker (Unsplash/Mufid Majnun)
Keluarga dapat PKH, apakah pekerja bisa dapat BSU tahap 6 dan 7? Begini kata Kemnaker (Unsplash/Mufid Majnun)


AYOSURABAYA.COM -- Saat ini jadwal pencairan BSU berada pada tahap 5. Itu berarti yang akan cair selanjutnya ialah BSU tahap 6 dan 7.

Berdasarkan informasi dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, pencairan BSU 2022 dilakukan secara bertahap dan dilakukan setiap minggu.

"Setiap minggu (disalurkan kepada) 1 juta, 2 juta (penerima BSU). " ucap Ida Fauziah saat penyaluran BSU tahap 3 di Sulawesi Tenggara, Selasa 27 Oktober 2022.

Baca Juga: Video Detik-detik Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora Viral, KDRT saat Masih Hamil?

Proses pemberian BSU 2022 Rp600 ribu pun ditargetkan selesai pada akhir tahun 2022 ini.

Maka BSU tahap 6 kemungkinan besar akan dicairkan pada minggu depan yakni pekan ketiga bulan Oktober dan BSU tahap 7 cair pada pekan keempat.

Sementara itu, dari target 14,6 juta penerima BSU kini sudah lebih dari 8 juta pekerja yang menerimanya, yang berarti masih ada sekitar 6,6 juta orang yang masih menantikan cairnya BSU 2022.

Sejenak menengok kolom komentar Instagram resmi Kemnaker, terdapat berbagai pertanyaan dari para pekerja atau buruh, salah satunya apabila orang tua merupakan penerima PKH, apakah saya bisa menerima BSU 2022?

Baca Juga: 6.470.688 Pekerja Nantikan BSU Tahap 6, BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu Sampai Berapa Tahap?

Menanggapi hal tersebut pihak Kemnaker memberikan penjelasan melalui postingan di instagramnya.

"Selama Rekanaker memenuhi persyaratan mendapatkan #BSU,kamu berhak kok unuk menerimanya " tulis admin kemnaker.

Para pekerja tetap bisa mendapatkan BSU sepanjang NIK tidak terdaftar sebagai penerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan produktif untuk usaha mikro tahun berjalan, serta memenuhi persyaratan lain.  

Sebagai informasi, syarat lain untuk menerima BSU tahap 6 maupun 7 antara lain:

Baca Juga: Gaji Rp7 Juta Bisa Dapat BSU Tahap 6? Ini Alasannya!

1. Warga Negara Indonesai (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyakRp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

4. Bukan PNS, TNI dan Polri.

Baca Juga: Hore! BSU tahap 5 Bisa Diambil Hari Ini di 7 Lokasi Ini

Kemudian untuk memastikan apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU tahap 6 atau tidak maka harus melakukan pengecekan.

Kamu bisa mengunjungi website resmi kemnaker dan bpjs kesehatan supaya bisa memastikan termasuk penerima BSU tahap 6 atau 7 dan menerima dana Rp600 ribu.

Cek penerima BSU 2022 melalui Kemnaker

1. Buka www.kemnaker.go.id

Baca Juga: Tak Boleh Diwakilkan! BSU Tahap 5 Cair Besok Rp600 Ribu, Ambil di Sini

2. Apabila belum memiliki akun, maka lakukan pendaftaran terlebih dulu. Lengkapi isian data untuk pendaftaran akun, lalu aktivasi dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone.

3. Masuk atau login ke dalam akun

4. Lengkapi profil berupa foto profil, tentang Kamu, status pernikahan dan tipe lokasi

5. Maka setelah itu kamu akan menerima notifikasi di antaranya:
a. Terdaftar yang berarti calon penerima
b. Ditetapkan yang berarti sudah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022
c. Tersalurkan ke rekening berarti dana BSU telah dikirim ke rekening.

Cara Mengecek Penerima BSU melalui BPJS kesehatan  

1. kunjungi alamat https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ lalu temukan menu pada halaman utama bawah "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"

2. Isi data diri sesuai dengan apa yang diminta, seperti NIK, Nama lengkap sesuai KTP, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nomor Hp, dan email. Lalu klik "Lanjutkan"

3. Jika dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima BSU maka kamu akan mendapatkan notifikasi seperti berikut, ""Anda memenuhi persyaratan calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Silakan melengkapi data melalui HRD/Personalia agar dapat diproses lebih lanjut."

4. Dan jika belum terdaftar, maka kamu akan menerima notifikasi lain yang menyatakan bahwa kamu tidak atau belum termasuk dalam kriteria calon penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Demikian informasi mengenai pencairan BSU tahap 6 dan 7 serta apakah anak dari penerima PKH bisa mendapatkan BSU atau tidak.***

Editor: Lilisnawati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X