Perangi Judi Online 303, Kapolda Jatim Teddy Minahasa Ditangkap Terkait Narkoba

- Jumat, 14 Oktober 2022 | 14:23 WIB
Perangi judi online 303, kini Kapolda Jatim Teddy Minahasa ditangkap karena narkoba? (Tangkapan layar Instagram.com/@humaspoldasumbar)
Perangi judi online 303, kini Kapolda Jatim Teddy Minahasa ditangkap karena narkoba? (Tangkapan layar Instagram.com/@humaspoldasumbar)

AYOSURABAYA.COM -- Kabar penangkapan Kapolda Jatim Teddy Minahasa menjadi berita mengejutkan setelah penunjukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 11 Oktober lalu.

Teddy Minahasa yang kini menjabat sebagai Kapolda Jatim merupakan salah satu aggota Polri yang berkomitmen memerangi judi online 303 yang menyeret nama Ferdy Sambo.

Penangkapan Kapolda Jatim Teddy Minahasa atas dugaan terjerat kasus narkoba ini menjadi keraguan sebagian orang, terutama setelah kiprahnya memerangi judi online termasuk 303.

Baca Juga: Tak Hanya Urus 'Masalah' Ferdy Sambo, Teddy Minahasa Berperan Penting di Polri

Kapolda Jatim Teddy Minahasa telah mengungkap ratusan kasus jaringan judi online, total ada 124 kasus dan jumlah tersangka yang terlibat sebanyak 226 orang.

Setelah penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, jaringan judi online bersandi 303 pun diungkap Teddy Minahasa.

Judi online yang melibatkan aparat penegak hukum bersandi 303 ini pun viral sejak bagan Konsorsium 303 beredar di media sosial.

Ada nama beberapa anggota Polri dalam bagan tersebut, seperti Ferdy Sambo dan Nico Afinta, ketika itu menjabat sebagai Kapolda Jatim.

Baca Juga: Astaga! Kapolda Jatim Teddy Minahasa Disebut IPW Selain Pengguna Juga Diduga Terlibat dalam Jaringan Narkoba

Gerak cepat Teddy Minahasa memberantas judi online ini berlangsung sejak 1 Agustus 2022 hingga 15 Agustus 2022, termasuk pegungkapan jaringan judi online 303.

Sandi 303 dalam judi online tersebut merujuk pada salah satu pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ), yakni pasal 303 KUHP.

Pasal 303 KUHP meuat dasar hukum pidana perjudian di Indonesia. Dalam pasal tersebut, siapapun yang terbukti melakukan perjudian terancam hukuman 10 tahun penjara.

Berikut bunyi Pasal 303 KUHP:

"Barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang."

Baca Juga: Lolos dari Jerat Kasus Ferdy Sambo, Kapolda Jatim Nico Afinta Tersangkut Tragedi Kanjuruhan

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Sumber: AyoSurabaya.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Permodalan dan ROE BRI: Landasan Kuat bagi Kesuksesan

Selasa, 19 September 2023 | 21:12 WIB

BRImo: Portal Mudah untuk Jadi Merchant BRI

Jumat, 15 September 2023 | 08:31 WIB

Transformasi BRI, Dampak Positif bagi Pertumbuhan Kinerja

Selasa, 12 September 2023 | 12:33 WIB

BRI Tekadkan Transformasi Budaya Kerja AKHLAK

Jumat, 8 September 2023 | 15:10 WIB
X