AYOSURABAYA.COM -- Mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa berani menolak pemeriksaan terkait kasus narkoba yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Penolakan Teddy Minahasa terkait pemeriksaan kasus narkoba ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Endra Zulpan mengatakan secara sepihak, Teddy Minahasa minta pemeriksaan dihentikan.
Pasalnya, Teddy Minahasa minta didampingi oleh pengacara yang menjadi pilihannya.
"Tadi dilakukan pemeriksaan rencananya demikian. Tetapi beliau menolak, yang bersangkutan minta dihentikan karena ingin didampingi kuasa hukumnya yang menjadi pilihan," kata Zulpan.
Baca Juga: Ditengah Ancaman Pengunduran Diri, Shin Tae-yong Beri Semangat Tinmas Indonesia Jelang Laga Kontra Tim Eropa
Disisi lain, sejatinya pihak Polda Metro Jaya sudah menyediakan pengacara.
Namun, pengacara pilihan Polda Metro Jaya ini ditolak Teddy Minahasa.
Hingga artikel ini diterbitkan, Polda Metro Jaya belum mengetahui siapa pengacara yang ditunjuk Teddy Minahasa.
Padahal, Zulpan menyebut Polda Metro Jaya sudah menyediakan kuasa hukum, tapi ditolak Teddy. Hingga kini belum diketahui siapa kuasa hukum yang ditunjuk sang jenderal.
"Dari Polda Metro Jaya menyiapkan kuasa hukum dari Poldi. Belum tahu saya (kuasa hukum Teddy)," kata Zulpan.
Baca Juga: Selamat! Kartika Putri Melahirkan Anak Kedua, Dinamai Khadeejah Aaliyah Basira
Kronologi penangkapan Teddy
Untuk diketahui, Irjen Teddy Minasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba pada Jumat. Ia diyakini telah mengambil barang bukti kasus narkotika dan menjualnya ke pengedar.
Kasus ini bermula ketika anggota Polres Metro Jakarta Pusat meringkus salah seorang pengedar narkotika berinisial HE di Jakarta. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sabu berbobot 44 gram.
Dari pengembangan kasus tersebut, petugas juga meringkus AR alias Abeng. Dari kediaman AR polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.
“Saudara AR kami interogasi mengarah kepada saudara AD yang secara kebetulan tempat kosnya persis berhadapan dengan saudara AR,” jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin.
Baca Juga: Pejabat Polri Pamer Mobil Mewah, Motor Gede hingga Gaya Hidup Mentereng, Begini Respon Jokowi
AD ternyata anggota polisi aktif yang bertugas di Satres narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Dari pengakuan AD barang haram tersebut didapatnya dari seorang anggota polri aktif juga berpangkat Kompol dengan inisial KS, yang juga menjabat sebagai Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok.
Komarudin kemudian melaporkan kasus ini ke Kapolda Metro Jaya dan Satres narkoba Polda Metro Jaya. Usai mendapat lampu hijau dari Fadil Imran, kata Komarudin, pihaknya dengan dibantu Satres narkoba Polda Metro Jaya langsung tancap gas, melakukan tangkapan selanjutnya.
“Nah dari sinilah kegiatan pengembangan langsung dipimpin oleh Bapak Dir narkoba Polda Metro Jaya,” bebernya.
Sementara itu Dir narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan, setelah mendapat perintah Irjen Fadil Imran, pihaknya langsung meringkus Kompol KS dan anak buahnya berinisial J.
“Adapun jumlah BB yang kami amankan dari Kompol KS yang ada di kantornya sebanyak 305 gram,” katanya.
Baca Juga: Begini Respon Rizky Billar Saat Ditanya Soal Keputusan KPI yang Larang TV dan Radio undang Pelaku KDRT
Dari pengakuan KS, ia mendapatkan sabu tersebut dari wanita yang berinisial L alias Linda. Adapun Linda kerap bertemu dengan tersangka A alias Aw. Dari kediaman AW yang berada di Kebon Jeruk petugas menemukan 1 kg sabu.
“Dari keterangan A dan L disebutkan bahwa masih ada barang lagi yang disimpan saudara D dan D adalah polisi aktif berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi yang sekarang menjabat sebagai Kabagda Rolog Polda Sumbar,” jelasnya.
Dari tangan D petugas menemukan barang bukti sabu seberat 2 kilogram. D juga diketahui sebagai penghubung antara A dan L dengan Irjen TM, yang bertugas sebagai Kapolda Sumbar.
“Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar, sebagai pengendali BB 5 kg sabu dari Sumbar di mana sudah menjadi 3,3 kg yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh suara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di kampung Bahari,” kata Mukti.
Sebanyak 10 orang yang terlibat dalam perkara ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.***
Artikel Terkait
Komentar Menohok Jokowi pada Listyo Sigit Prabowo, Sudah Geram dengan Kepolisian?
Jokowi Kantongi Keluhan Rakyat Soal Kepolisian yang Masih Lakukan Pungli, Kekerasan, dan Bergaya Hidup Mewah
Berkat Anggota DPRD, Rumah Wanda Hamidah Tidak Jadi Digusur, Ini Alasan Lengkapnya
Begini Respon Rizky Billar Saat Ditanya Soal Keputusan KPI yang Larang TV dan Radio undang Pelaku KDRT
Pejabat Polri Pamer Mobil Mewah, Motor Gede hingga Gaya Hidup Mentereng, Begini Respon Jokowi
Selamat! Kartika Putri Melahirkan Anak Kedua, Dinamai Khadeejah Aaliyah Basira
Ditengah Ancaman Pengunduran Diri, Shin Tae-yong Beri Semangat Tinmas Indonesia Jelang Laga Kontra Tim Eropa