AYOSURABAYA.COM - Sidang Perdana Ferdy Sambo bakal digelar di Pengadilan hari ini pada Senin, 17 Oktober 2022.
Sidang tersebut dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengadili Ferdy Sambo Cs terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Nasib Ferdy Sambo, nantinya akan ditentukan di Pengadilan, tepatnya di ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji pada hari ini pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Sidang Ferdy Sambo Digelar Terbuka, Senin 17 Oktober 2022
"Sidangnya dimulai pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, dilansir Suara--media jejaring AyoSurabaya.com pada Senin, 17 Oktober 2022.
Sidang perdana ini dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.
Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Surabaya Hari Ini, Senin 17 Oktober 2022, Ada di Dua Lokasi
"Khusus perkara FS surat dakwaannya kumulatif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Sementara itu, untuk pelaksanaan sidang Ferdy Sambo Cs pada hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan sebanyak 170 personel untuk melakukan pengamanan, meliputi pengamanan ruang sidang, pengamanan para terdakwa hingga arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terletak di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memberlakukan pembatasan dan pengaturan pengunjung sidang mengingat kapasitas ruang sidang utama hanya sekitar 50 orang, belum termasuk JPU dan pengacara para terdakwa.
Baca Juga: Di Madura Ada ASN Teroris, Penangkapan Langsung oleh Densus 88
Untuk mengakomodasi peliputan media, PN Jakarta Selatan menyediakan dua monitor dan pengeras suara di luar ruangan sidang. Selain itu, awak media dan masyarakat juga bisa mengakses jalannya persidangan melalui siaran TV poll yang disediakan melalui kanal YouTube PN Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Deretan Hakim Ini Akan Mengadili Ferdy Sambo Cs atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Lolos dari Jerat Kasus Ferdy Sambo, Kapolda Jatim Nico Afinta Tersangkut Tragedi Kanjuruhan
Kronologi Penembakan Bharada E Terhadap Brigadir J Ada 2: Versi Ferdy Sambo dan Penyidik, Mana yang Benar?
Manuver Ferdy Sambo vs Bharada E, Hingga Pengakuan Putri Candrawati Dipaksa Buka Baju Jelang Sidang
Ikuti Jejak Ferdy Sambo, Teddy Minahasa Bakal Dipecat tak Hormat
Jokowi: Gara-Gara Ferdy Sambo, Polri Runyam