Detik-Detik Sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Tiba Pakai Rompi 69

- Senin, 17 Oktober 2022 | 09:55 WIB
Putri Candrawathi tiba di PN Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.  (Foto: Suara.com/Yasir)
Putri Candrawathi tiba di PN Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. (Foto: Suara.com/Yasir)

AYOSURABAYA.COM -- Detik-detik sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi datang mengenakan rompi berwarna merah dengan nomor 69.

Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 08.00 WIB untuk melakoni sidang Ferdy Sambo yang digelar perdana hari ini, Senin 17 Oktober 2022.

Putri Candrawathi hadir di sidang Ferdy Sambo dengan status tersangka atas  kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Baca Juga: Nasib Ferdy Sambo Cs Ditentukan di Pengadilan Hari Ini, Ratusan Polisi Dikerahkan untuk Pengamanan

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi digelandang masuk ke salah satu ruangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan tangan diborgol.

Secara terpisah, Ferdy Sambo dikabarkan tengah dalam perjalanan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat menuju Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang Ferdy Sambo ini dijadwalkan berlangsung tiga hari. Pada sidang perdana ini akan dimulai pukul 10.00 WIB.

"Sidangnya dimulai pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Sidang Ferdy Sambo Digelar Terbuka, Senin 17 Oktober 2022

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ada tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Yakni, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Keempat tersangka, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada hari ini.

"Persidangan pertama untuk ibu Putri dan pak Ferdy akan dilaksanakan pada Senin, 17 Oktober 2022," kata Arman Hanis, pengacara Ferdy Sambo.

Sementara, Bharada E akan menjalani sidang esok hari, Selasa, 18 Oktober 2022 dan sidang terduga pelaku obstruction of justice akan digelar setelahnya, pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Baca Juga: Syarat Nikah di KUA 2022: Ini Dokumen yang Perlu Dipersiapkan bagi Calon Pengantin

Sidang yang direncanakan dihelat di ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji ini akan dibatasi pengunjungnya tidak lebih dari 50 orang saja.

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X