Sidang Ferdy Sambo: Hakim Bilang Ferdy Sambo Anggota Polisi, Bukannya Sudah Dipecat Tidak Hormat?

- Senin, 17 Oktober 2022 | 10:45 WIB
Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tangkapan layar YouTube/Polri TV)
Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Tangkapan layar YouTube/Polri TV)

AYOSURABAYA.COM -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpantau ramai sejak pagi dengan adanya sidang Ferdy Sambo.

Sidang Ferdy Sambo ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022 mulai pukul 20.00 WIB.

Ferdy Sambo hadir mengenakan batik disambut pertanyaan dari Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa yang menanyakan kondisi kesehatannya.

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Cs Diwarnai Karangan Bunga dari Fans Bharada E

"Sehat Yang Mulia," jawab Ferdy Sambo.

Setelahnya, Majelis Hakim melanjutkan dengan pembacaan identitas lengkap Ferdy Sambo. Namun ada yang terdengar tak sesuai dalam sidang perdana ini.

"Agama kristen, pekerjaan anggota Polri, pendidikan S2," kata Wahyu.

Seperti telah diketahui, melalui sidang etik, Ferdy Sambo ditetapkan di pecat secara tidak hormat atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pemecatan tidak hormat terhadap Ferdy Sambo ini telah resmi ditandatangani Keputusan Presiden (Keppres) oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah mengumumkan statusnya pada akhir September lalu.

Baca Juga: Detik-detik Ferdy Sambo Didakwa di Pengadilan Tinggal Menunggu Hitungan Jam, Nasibnya Berada Diujung Tanduk

"Status FS secara resmi sudah tidak menjadi anggota Polri," kata Kapolri Listyo, pada Jumat, 30 September 2022.

Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.11 WIB. dengan pengawalan ketat anggota Brimob.

Meski mengenakan batik, suami Putri Candrawathi ini juga tetap mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berwarna merah.

Ferdy Sambo datang dengan buku catatan berwarna hitam di tangannya yang sedang di borgol. Buku tersebut merupakan buku yang sama saat menjalani sidang etik kala itu.

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Sumber: Polri TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X