Ferdy Sambo Tampak Menunduk dan Kenakan Batik, Ketika Dengarkan Dakwaan dari Ruang Persidangan

- Senin, 17 Oktober 2022 | 11:27 WIB
Ferdy Sambo Tampak Menunduk dan Kenakan Batik, Ketika Dengarkan Dakwaan dari Ruang Persidangan (Tangkapan layar Polri TV)
Ferdy Sambo Tampak Menunduk dan Kenakan Batik, Ketika Dengarkan Dakwaan dari Ruang Persidangan (Tangkapan layar Polri TV)

AYOSURABAYA.COM - Sidang Ferdy Sambo akhirnya digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022.

Sidang perdana Ferdy Sambo tersebut, digelar untuk mempertanggungjawabkan atas pembunuhan yang menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Pada pukul pukul 09.50 WIB, Ferdy Sambo sudah tiba di ruang sidang PN Jaksel.

Baca Juga: Shin Tae-yong Bela Iwan Bule, Pakar Sepak Bola Vietnam: Keras Kepala

Ia datang mengenakan baju batik. Dari pantauan AyoSurabaya.com di Channel Youtube Polri TV, sidang Ferdy Sambo sudah dimulai dengan membacaan dakwaan.

Ferdy Sambo datang ke PN Jaksel dengan mengenakan batik dan rompi tahanan. Setibanya di PN Jaksel, Ferdy Sambo menuju ruangan dan membawa sejumlah dokumen.

Sementara itu untuk tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf, lebih dahulu tiba di PN Jaksel.

Ferdy Sambo duduk di kursi pesakitan, sambil mendengar dan mencatat sejumlah pembacaan dakwaan terhadap dirinya.

Baca Juga: Nasib Ferdy Sambo Cs Ditentukan di Pengadilan Hari Ini, Ratusan Polisi Dikerahkan untuk Pengamanan

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan tiga tersangka menjalani sidang perdana, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sidang perdana bagi para terdakwa Ferdy Sambo Cs ini dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J juga turut dilaksanakan terhadap perkara obstraction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J. Sidang mereka akan digelar pada hari Rabu , 19 Oktober 2022 lusa.

Baca Juga: Selain ASN Guru SD, Densus 88 Antiteror juga Membekuk Korda Sumenep Madura Jamaah Islamiyah (JI)

Terkhusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, pembacaan surat dakwaan akan turut dibacakan kasus obstruction of justice dalam perkaranya.

Halaman:

Editor: Setyo Adi Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Permodalan dan ROE BRI: Landasan Kuat bagi Kesuksesan

Selasa, 19 September 2023 | 21:12 WIB

BRImo: Portal Mudah untuk Jadi Merchant BRI

Jumat, 15 September 2023 | 08:31 WIB

Transformasi BRI, Dampak Positif bagi Pertumbuhan Kinerja

Selasa, 12 September 2023 | 12:33 WIB

BRI Tekadkan Transformasi Budaya Kerja AKHLAK

Jumat, 8 September 2023 | 15:10 WIB
X