AYOSURABAYA.COM - Ferdy Sambo menjalani sidang perdananya terkait pidana yang diperbuatnya dengan membunuh Brigadir J.
Sidang dilaksanakan secara perdana pada Senin, 17 Oktober 2022. Rencananya persidangan Ferdy Sambo akan berlangsung selama tiga hari atau sampai Rabu, 19 Oktober 2022.
Di dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo mengakui sempat berbohong kepada pimpinannya di instansi Polri.
Baca Juga: TERUNGKAP! Selain Uang, Ferdy Sambo Beri Imbalan Tambahan Iphone 13 Pro Max Seusai Brigadir J Tewas
Kebohongannya tersebut dilakukan usai Ferdy cs membunuh Brigadir J di rumahnya, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan.
Saat dipanggil pimpinan, Ferdy ditanya oleh pimpinnannya apakah turut melakukan penembakan.
Di hadapan Hendra Kurniawan, Benny Ali, dan Agus Nur Patria, mantan Kadiv Propam Polri tersebut mengatakan tidak melakukan penembakan.
“Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan, pertanyaan pimpinan cuma satu yakni kamu nembak nggak Mbo?’’ ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyadur PMJ News.
Artikel Terkait
Selain ASN Guru SD, Densus 88 Antiteror juga Membekuk Korda Sumenep Madura Jamaah Islamiyah (JI)
Shin Tae-yong Bela Iwan Bule, Pakar Sepak Bola Vietnam: Keras Kepala
Ferdy Sambo Tampak Menunduk dan Kenakan Batik, Ketika Dengarkan Dakwaan dari Ruang Persidangan
Suruh Brigadir J Jongkok, Ferdy Sambo Teriak Ke Bharada E: "Woi! Kau Tembak Cepat!"
Sadis! Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J dengan Tangannya Usai Suruh Bharada E Tembak Rekannya
ASN di Madura Terduga Teroris Ditangkap, Kenali Ciri-Ciri Terorisme melalui Media Sosial