AYOSURABAYA.COM - Sidang perdana untuk mengadili Ferdy Sambo karena didakwa membunuh Brigadir J, sempat diskors selama satu jam oleh Majelis Hakim pada Senin, 17 Oktober 2022.
Namun, usai diskors satu jam, kuasa hukum Ferdy Sambo rupanya menyampaikan nota keberatannya atau eksepsi, terkait beberapa hal dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Termasuk tidak diungkapnya peristiwa di Magelang di surat dakwaan yang menjadi pemicu penembakan Brigadir J, yakni soal dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Dilansir Suara--media jejaring AyoSurabaya.com dari eksepsi Ferdy Sambo, pelecehan seksual itu terjadi pada Kamis, 7 Juli 2022, tepatnya sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sedang ke SMA Taruna Nusantara, sementara Putri Candrawathi tidur di kamarnya.
"(Putri Candrawathi) terbangun mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka dan mendapati Nofriansyah Yosua Hutabarat telah berada di dalam kamar," begitulah isi eksepsi Sambo. Pintu kaca itu sendiri merupakan sekat antara tangga paling atas dengan lantai 2.
Meski telah dipergoki masuk ke kamar Putri tanpa izin, Yosua disebut cuma diam saja. Lalu tanpa basa-basi ia membuka paksa pakaian yang dipakai Putri dan melakukan kekerasan seksual.
Baca Juga: Pertanyaan Alm Brigadir J pada Ferdy Sambo yang Belum Terjawab sampai Menjelang Ajalnya
Artikel Terkait
Sidang Ferdy Sambo: Hakim Bilang Ferdy Sambo Anggota Polisi, Bukannya Sudah Dipecat Tidak Hormat?
Ferdy Sambo Tampak Menunduk dan Kenakan Batik, Ketika Dengarkan Dakwaan dari Ruang Persidangan
Suruh Brigadir J Jongkok, Ferdy Sambo Teriak Ke Bharada E: "Woi! Kau Tembak Cepat!"
Sadis! Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J dengan Tangannya Usai Suruh Bharada E Tembak Rekannya
Parah! Usai Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bagi-bagi IPhone 13 Pro Max dan Uang Dolar
TERUNGKAP! Selain Uang, Ferdy Sambo Beri Imbalan Tambahan Iphone 13 Pro Max Seusai Brigadir J Tewas
Trending di Twitter, Nama Ferdy Sambo Disebut Lebih Penting Dibanding Kasus KDRT Lesti dan Rizky Billar