Jaksa Hadirkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai Saksi Pertama pada Persidangan Bharada E

- Selasa, 25 Oktober 2022 | 11:15 WIB
Jaksa Hadirkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai Saksi Pertama pada Persidangan Bharada E (Tangkapan layar)
Jaksa Hadirkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai Saksi Pertama pada Persidangan Bharada E (Tangkapan layar)

AYOSURABAYA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi pada sidang lanjutan terhadap terdakwa Bharada E di ruang persidangan pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak menjadi saksi pertama yang turut diperiksa oleh Jaksa di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelum Kamaruddin Simanjuntak diperiksa sebagai saksi pertama, Majelis Hakim meminta 11 orang saksi lain untuk keluar dari ruang persidangan.

Baca Juga: Viral Celine Evangelista Cium Regi Datau, Mau Bikin Cemburu Ayu Dewi atau Denise Chariesta?

Tujuannya, agar kesaksian yang disampaikan Kamaruddin tidak secara langsung didengar oleh 11 saksi lainnya.

"Kamaruddin Simajuntak, saudara diperiksa atas perkara Ricard Eliezer," kata seorang Jaksa kepada Kamaruddin, seperti dilansir Suara--media jejaring AyoSurabaya.com pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Sebagai informasi, dari 12 orang saksi yang diperiksa ialah Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Kamaruddin sebelumnya berharap, seluruh saksi dapat diperiksa secara bersamaan. Tujuannya untuk menghemat waktu lantaran seluruh keterangan para saksi hampir sama.

Baca Juga: Bharada E Sempat Sungkem pada Kedua Orang Tua Brigadir J di Ruang Persidangan

"Karena keterangannya hampir sama, kita mohonkan kepada majelis supaya diperiksa bersamaan. Sama untuk menghemat waktu," kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang pembunuhan berencana Yosua dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer.

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana sebelumnya telah memastikan seluruh saksi akan dijaminan keamanannya sebagaimana diamanatkan undang-undang. Menurutnya, pengamanan akan diberikan secara tertutup.

Baca Juga: Kekasih Brigadir J jadi Saksi di Persidangan Bharada E, Kenakan Baju 'Justice For Brigadir Yosua'

Halaman:

Editor: Setyo Adi Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X