Daftar Gaji Anggota KPU dan Bawaslu Termasuk Badan Ad Hoc untuk Pemilu 2024, Paling Besar 40 Jutaan

- Jumat, 28 Oktober 2022 | 11:10 WIB
Segnii daftar gaji anggota KPU dan Bawaslu dan para badan ad hoc di dalamnya.. (SM/dok-KPU RI)
Segnii daftar gaji anggota KPU dan Bawaslu dan para badan ad hoc di dalamnya.. (SM/dok-KPU RI)

AYOSURABAYA.COM - Pemilu 2024 masih lama. Namun sejumlah persiapan sudah dilakukan, termasuk pelantikan para anggota pada badan ad hoc yang membantu KPU dan Bawaslu RI.

Pemilu 2024 sendiri akan menjadi pemilu serentak, yang mana digelar di berbagai daerah, dari mulai pemilihan kepala dan wakil kepala daerah (Pilkada), pemilihan legislatif (Pileg), dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).

Guna menunjang keberlangsungkan Pemilu 2024, para pengurus atau anggota KPU, Bawaslu di pusat dan daerah, maupun badan-badan ad hoc yang membantunya akan mendapatkan gaji atau honor.

Baca Juga: 25 Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2022, Gratis Tinggal Klik Bisa Ditambah Foto, Lho!

Adapun badan ad hoc yang membantu KPU dan Bawaslu berbeda-beda secara penamaan maupung fungsinya. Berikut daftar badan ad hoc:

Badan ad hoc KPU terdiri dari:

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
3. Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)
4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
5. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
5. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)
6. Panitia Pendaftaran Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN)

Sementara badan ad hoc Bawaslu terdiri dari:

1. Panitia Pengawasan Pemilihan Kecamatan (Panwaslu Kecamatan/Panwascam)
2. Panitia Pengawasan Pemilihan Kelurahan/Desa (Panwaslu Kelurahan/Desa)
3. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS)

Baca Juga: Gelombang 48 jadi Gelombang Tambahan Kartu Prakerja Tahun 2022 dengan Skema Bansos?

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sendiri mempunyai tingkatan masing-masing dari mulai pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Adapun badan ad hoc berada di bawah koordinasi KPU dan Bawaslu di daerah.

Di luar lembaga atau badan itu, terdapat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Dewan ini bertugas mengimbangi dan mengawasi kinerja KPU maupun Bawaslu, khususnya untuk menangani pelanggaran kode etik bila dilakukan dua lembaga tersebut.

Gaji KPU, Bawaslu, badan ad hoc Pemilu 2024

Gaji KPU pusat hingga daerah diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016. Sementara bagi anggota Bawaslu maupun DKPP diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019.

Halaman:

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Permodalan dan ROE BRI: Landasan Kuat bagi Kesuksesan

Selasa, 19 September 2023 | 21:12 WIB

BRImo: Super Apps yang Semakin Aman dan Nyaman

Jumat, 15 September 2023 | 21:52 WIB

BRImo: Portal Mudah untuk Jadi Merchant BRI

Jumat, 15 September 2023 | 08:31 WIB

Transformasi BRI, Dampak Positif bagi Pertumbuhan Kinerja

Selasa, 12 September 2023 | 12:33 WIB

Tips Tetap Tampil Stylish Saat Naik Sepeda Motor

Senin, 11 September 2023 | 11:00 WIB

BRI Tekadkan Transformasi Budaya Kerja AKHLAK

Jumat, 8 September 2023 | 15:10 WIB
X