Vaksin Meningitis Masih Wajib untuk Umroh, Bagaimana Vaksin Covid-19

- Senin, 31 Oktober 2022 | 10:40 WIB
Vaksin Meningitis tetap diwajibkan untuk calon jemaah umroh Indonesia. (ilustrasi pixabay.com)
Vaksin Meningitis tetap diwajibkan untuk calon jemaah umroh Indonesia. (ilustrasi pixabay.com)

AYOSURABAYA.COM - Gelaran umroh sudah bisa dilakukan seiring dengan normalnya kondisi dunia pasca pandemi Covid-19. Meski begitu terdapat syarat yang masih harus dipenuhi untuk memastikan kesehatan para calon jamaah.

Dikabarkan sebelumnya, bahwa pemerintah Arab Saudi menyebut tidak mewajibkan lagi Vaksin Meningitis. Hal itu disampaikan saat Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi Tawfiq Alrabiah mendatangi Indonesia pada pekan sebelumnya.

Namun hal tersebut diklarifikasi. "(Jamaah) Republik Indonesia wajib mendapatkan Vaksin Meningitis sebelum datang ke Arab Saudi," tulis pernyataan klarifikasi tersebut, mengutip Republika, Senin, 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Oktober Ini Shin Tae Yong 2 Kali Berduka, Kanjuruhan dan Itaewon

Sementara yang kini tidak diwajibkan adalah vaksin Covid-19. Sebelumnya vaksin untuk virus Corona tersebut ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi, yang mana terdiri dari Pfizer, Moderna, Johson & Johnson serta AstraZeneca.

Namun seiring itu, vaksin Corona yang diterima calon jamaah dibebaskan. Calon jamaah bisa menerima jenis vaksin lainnya, selain Pfizer, Moderna, Johson & Johnson serta AstraZeneca.

Kekinian dengan klarifikasi tersebut, yang diwajibkan untuk vaksinasi Meningitis saja, bukan vaksin Covid-19.

Fungsi Vaksin Meningitis sendiri untuk mencegah penyakit Meningitis yang membuat seseorang mengalami peradangan pada selaput otak (meninges) dan sumsum tulang belakang.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan 15: Chelsea vs Arsenal, Tottenham vs Liverpool

Biasanya penyakit disebabkan oleh infeksi bakteri meningokokus. Vaksin ini bisa diberikan setelah 14 hari dari pemberian vaksin Covid-19. Adapun harga Vaksin Meningitis di ksiaran Rp260 ribu.

Kelonggaran umroh bagi calon jemaah di Indonesia

Pada pekan sebelumnya, Tawfiq Fawzan Muhammed Alrabiah berkunjung langsung ke Kantor Kementerian Agama dan bertemu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam pertemuan tersebut dikemukakan sejumlah kelonggaran. Seperti dihapusnya syarat mahram bagi calon jemaah perempuan.

Di luar itu, pemerintah Arab tidak membatasi usia bagi calon jemaah yang akan berangkat. Di samping itu, visa umroh diperpanjang masa berlakuknya hingga 90 hari dari sebelumnya hanya 30 hari saja.

Halaman:

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X