Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Hati-hati, Jangan Sampai Didenda Rp500 Juta

- Selasa, 8 November 2022 | 20:42 WIB
Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Hati-hati, Jangan Sampai Didenda Rp500 Juta
Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Hati-hati, Jangan Sampai Didenda Rp500 Juta

AYOSURABAYA.COM - Kartu Prakerja Gelombang 48 merupakan lanjutan program Prakerja. Namun pembukaannya belum bisa dipastikan, apakah pada 2022 ini atau di tahun 2023.

Hal ini dikarenakan pada dua tahun sebelumnya selalu ada gelombang tambahan yang dibuka karena ada kepesertaan yang dipulihkan. Karena itu, bisa saja Kartu Prakerja Gelombang 48 jadi tambahan di tahun 2022.

Hanya saja, dalam salah satu unggahannya di Instagram @prakerja.go.id, manajemen pengelola program (PMO) Prakerja membeberkan bahwa gelombang terakhir pada tahun 2022 adalah Gelombang 47.

Baca Juga: BUSET! Puluhan Video Porno Diungkap Polisi setelah Usut Kasus Pemeran Kebaya Merah yang Viral di Twitter

"Gelombang 47 adalah kesempatan terakhir untuk kamu menjadi penerima Kartu Prakerja di tahun 2022 ini, artinya ini adalah gelombang terakhir program Kartu Prakerja di tahun 2022 ini," kata PMO Prakerja.

Terlepas kapan dibukanya batch tersebut, masyarakat dipastikan masih bisa mengikuti program karena keberlanjutannya sudah dipastikan oleh PMO hingga tahun 2023 nanti.

Pada tahun itu juga, akan diterapkan skema baru yang mana skema baru ini mendasari pada program Prakerja saat dicanangkan, atau bukan hasil adaptasi semasa pandemi Covid-19.

Perubahan tersebut terjadi pada besaran insentif maupun besaran dana pelatihan. Salah satu yang mencolok adalah insentif yang mulanya sebesar Rp2,4 juta berubah menjadi Rp600 ribu.

Baca Juga: Mengenal 5 Tokoh Pahlawan Nasional yang Diangkat Jelang Hari Pahlawan 2022

Meski begitu, manfaat program ditingkatkan pada biaya pelatihan sehingga nantinya masyarakat bisa punya peluang meningkatkan kompetensi kerja semaksimal mungkin di dalam progam.

Namun pula, masyarakat mesti berhati-hati jika nanti akan mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 48. Pasalnya terdapat sindikat pemalsu data pendaftaran. Hal ini diungkap Polda Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan bahwa sindikat tersebut sudah diganjar dengan hukuman pidana dua tahun empat bulan serta denda Rp500 juta.

Itu pula membuat Polda Sumut mendapat apresiasi dan penghargaan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Komite Cipta Kerja, serta PMO Prakerja.

“Salam hormat saya untuk Menko Perekonomian, terima kasih atas apresiasi yang diberikan kepada penyidik Polda Sumut serta Polres Pelabuhan Belawan," kata Panca, Selasa, 8 November 2022, menyadur keterangan resmi.

Halaman:

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X