UMP 2023 dan UMK 2023 Naik Berapa? Kemnaker Pastikan Upah Naik Tahun Depan

- Kamis, 10 November 2022 | 20:00 WIB
Ilustrasi. Berapa persen kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023? (Pixabay/EmAji)
Ilustrasi. Berapa persen kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023? (Pixabay/EmAji)

AYOSURABAYA.COM -- Penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) setiap tahunnya ditunggu-tunggu pekerja. Begitupun pada 2023 ini.

Lantas, berapa kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023? Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah memastikan ada kenaikan pada tahun depan.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tak menyebutkan prosentase kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023 nanti.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Piala Dunia 2022: Qatar vs Ekuador Jadi Laga Pembuka 20 November Nanti

Pihaknya mengatakan, penetapan UMP 2023 dan UMK 2023 masih menunggu pembahasan tripartit yang melibatkan pengusaha, pekerja, dan pemerintah. 

Melansir Suara.com, para pekerja atau buruh telah mengajukan tuntutan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen sebagai akibat dari lonjakan inflasi.

Tak dipungkiri, kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023 ini menjadi salah satu harapan pekerja atau buruh di tengah kenaikan harga pokok yang diikuti sejumlah harga kebutuhan pokok.

Besaran UMP tiap daerah baik provinsi, kabupaten atau kota berbeda. Kemampuan dan kebijakan pemerintah yang dilatarbelakangi perbedaan sumber daya, adat istiadat, kebudayaan, kinerja dan juga struktur ekonomi yang dapat menentukan UMP sehingga berbeda-beda di setiap daerah di Indonesia.

Baca Juga: Lebih Utama Baca Surat Al Kahfi atau Surat Yasin di Malam Jumat?

Mengenai pengupahan mengikuti Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021. Penetapannya harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan hal lainnya.

Merujuk pada Kepmenaker Nomor 226 Tahun 2000 ayat 4, UMP 2023 akan diumumkan oleh gubernur. Kabarnya pengumuman kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023 dilakukan tak lama lagi.

Seperti yang disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri pada Senin, 7 November 2022 dalam konferensi pers virtual.

"Yang akan menetapkan dan mengumumkan upah 2023 adalah gubernur," tuturnya. 

Pengumuman UMP 2023 akan dilakukan pada 21 November 2022 mendatang. Sedangkan UMK 2023 pada 30 November 2022.

Baca Juga: Lebih Utama Baca Surat Al Kahfi atau Surat Yasin di Malam Jumat?

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pilgub Jatim 2024: PKS Mulai 'Pepet' Khofifah?

Rabu, 3 April 2024 | 07:21 WIB
X