AYOSURABAYA.COM -- Kartu Prakerja Gelombang 48 sudah pasti dibuka pada 2023 nanti dengan jumlah nominal pencairan lebih besar dari gelombang yang telah berjalan sebelumnya,
Selain itu, peserta penerima bantuan sosial atau bansos dari pemerintah dapat kelonggaran untuk ikut daftar Kartu Prakerja Gelombang 48.
Bagaimana bisa Kartu Prakerja Gelombang 48 dipastikan cair 2023 dengan nominal dana total cair lebih besar dan siapapun bisa ikut daftar?
Sementara, pada gelombang sebelumnya, penerima Kartu Prakerja menetapkan salah satu syaratnya bagi penerima bansos tak bisa ikut daftar. Apakah ada perubahan syarat di Kartu Prakerja Gelombang 48?
Mari simak ulasan di bawah ini satu persatu untuk mengetahui perubahan-perubahan skema dan lainnya menuju Kartu Prakerja Gelombang 48.
1. Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka
Kapan Kartu Prakerja Gelombang 48 dibuka? Seperti yang diinformasikan PMO Kartu Prakerja melalui unggahan akun Instagram resminya, Gelombang 47 merupakan gelombang terakhir pada 2022.
"Gelombang 47 adalah KESEMPATAN TERAKHIR untuk kamu menjadi penerima Kartu Prakerja di tahun 2022 ini, artinya ini adalah Gelombang terakhir Program Kartu Prakerja di tahun 2022 ini." tulis akun Instagram @prakerja.go.id saat pengumuman hasil seleksi gelombang terakhir tersebut.
Baca Juga: Baca Surat Al Kahfi di Hari Jumat Agar Diliputi Cahaya Kebaikan, Ini Bacaan Lengkap Ayat 1-110
Artikel Terkait
Insentif Kartu Prakerja Gelombang 48 Berapa? Dana Total Lebih dari Rp4 Juta, Daftar Yuk!
ISTIMEWA, Kartu Prakerja Gelombang 48 Bisa Diikuti Penerima Bansos Total Dana Besar Pula, Daftar Sekarang!
Terima BSU Bisa Gabung Kartu Prakerja Gelombang 48, Dapat Insentif Besar?
Gabung Kartu Prakerja Gelombang 48, Termasuk Insentif dan Pelatihan Dapat Dana Total Lebih dari Rp4 Juta
Siap-Siap! Kartu Prakerja Gelombang 48 Ternyata Buka Akhir Tahun 2022?
Aturan Baru Kartu Prakerja Gelombang 48, Termasuk Insentif dan Pelatihan
Kartu Prakerja Gelombang 48 Punya Aturan Baru, Penerima Bansos Bisa Ikut Daftar
Asyik! Kartu Prakerja Gelombang 48 Bisa Diikuti Orang-orang Ini, Daftar Sekarang Dapat Insentif Besar?
Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Hati-hati, Jangan Sampai Didenda Rp500 Juta
Hati-Hati! Calon Peserta Kartu Prakerja Gelombang 48 Bisa Diganjar Penjara dan Denda Rp500 Juta Bagi Pelanggar