AYOSURABAYA.COM -- Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker pastikan UMP 2023 dan UMK 2023 mengalami kenaikan. Berapa persen?
Kendati demikian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tak menyampaikan secara langsung prosentase kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023.
Menurut Menaker Ida, penetapan UMP 2023 dan UMK 2023 belum diputuskan. Pembahasan secara tripartit yang melibatkan pengusaha, pekerja, dan pemerintah diperlukan dalam menentukan upah minimum.
Baca Juga: Timnas Brasil Diprediksi Kalah di Final Piala Dunia 2022 Qatar dari Timnas Ini
Sementara, layaknya penantian setiap tahun, penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) menjadi salah satu yang dinantikan pihak pekerja atau buruh sebelum tahun berganti.
Seperti dilansir dari Suara.com, sebelumnya pekerja atau buruh telah mengajukan tuntutan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen.
Kenaikan ini dinilai masuk akal dengan adanya lonjakan inflasi dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang diikuti kenaikan harga-harga lainnya.
Namun, jika kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023 ini mengacu pada perhitungan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, prosentase kenaikan upah minimum jauh dari tuntutan pekerja.
Kenaikan upah minimum berdasarkan perhitungan yang tertera dalam PP 36/2021 akan menhasilkan dua hingga empat persen saja.
Artikel Terkait
UMP 2022 Jatim Diumumkan Besok, Kira-kira Naik Berapa ?
UMP Jatim Sudah Diketok Palu, Ini Besarannya!
SPSI Sebut UMP Jatim Masih yang Terendah Dibanding Provinsi Lain, Buruh Akan Gelar Demo selama Sepekan
Kecewa dengan Penetapan UMP Jatim 2022, Massa FSPMI Gelar Demo di Gedung Negara Grahadi
Gelar Aksi Unjuk Rasa, FSPMI Jatim Minta UMP Jatim 2022 Segera Direvisi
Buruh Se-Jatim Bakal Padati Kota Pahlawan Lagi, Gelar Aksi Tolak UMP 2022
Apindo Angkat Bicara soal Penetapan UMP dan UMK se-Jatim
UMP 2023 dan UMK 2023 Naik Berapa? Kemnaker Pastikan Upah Naik Tahun Depan
Bocoran Kenaikan UMP Jatim 2023 Beserta Gambaran Kenaikan UMK 2023, Bikin Deg-degan!