UMK 2023 Daerah Ini Setara dengan Insentif Kartu Prakerja Gelombang 48, Kapan Dibuka?

- Selasa, 15 November 2022 | 09:04 WIB
Sejumlah UMK di Jawa Barat dan Jawa Timur mempunyai nilai manfaat yang hampir setara dengan insentif Kartu Prakerja Gelombang 48. (freepik )
Sejumlah UMK di Jawa Barat dan Jawa Timur mempunyai nilai manfaat yang hampir setara dengan insentif Kartu Prakerja Gelombang 48. (freepik )

AYOSURABAYA.COM - Kartu Prakerja Gelombang 48 ditunggu-tunggu pembukaannya, seiring dengan rencana pengumuman UMK 2023.

Nilai bantuan dari Kartu Prakerja Gelombang 48 bisa berbeda, tergantung dengan skema yang diterapkan manajemen pengelola program (PMO).

Bila menerapkan skema normal, maka insentif Kartu Prakerja Gelombang 48 akan setara dengan nilai UMK sejumlah wilayah di Indonesia yang terhitung besar.

Skema normal sendiri diterapkan dengan mengusung sejumlah perubahan pada pembiayaan program. Nilai manfaat yang bisa didapat sebesar Rp4,2 juta.

Baca Juga: Skema Normal Kartu Prakerja Gelombang 48, Apa Itu?

Jumlah itu terdiri dari bantuan insentif pasca pelatihan sebesar Rp600 ribu, lalu insentif setelah pengisian dua kali survei sebesar Rp100 ribu.

Kemudian yang terbesar adalah biaya pelatihan yang mana nilainya mencapai Rp3,5 juta. Nilai manfaat dari skema normal lebih besar daripada skema pandemi.

Skema pandemi sendiri totalnya mencapai Rp3,55 juta, yang terdiri dari biaya pelatihan Rp1 juta, insentif pelatihan Rp2,4 juta, dan tiga kali survei Rp150 ribu.

Tentunya dengan skema normal maka nilai manfaat yang besar bisa dirasakan oleh para peserta Kartu Prakerja Gelombang 48.

Bahkan nilainya hampir setara dengan deretan UMK di sejumlah wilayah. Beberapanya di Provinsi Jawa Barat serta Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Simulasi Perhitungan UMP 2023 dan UMK 2023 Mana Lebih Baik Pakai PP 78/2015 atau PP 36/2021, Jatim Jadi Berapa

Berikut ini nilai UMK sejumlah daerah di Jawa Barat dan Jawa Timur pada 2022 dengan nilai yang hampir setara insentif Kartu Prakerja skema normal.

Jawa Barat:

- Kota Depok: Rp4.377.231
- Kota Bogor: Rp4.330.249
- Kabupaten Bogor: Rp4.217.206
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.173.568

Halaman:

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X