Syarat Baru Kartu Prakerja Gelombang 48, Apa Saja?

- Rabu, 16 November 2022 | 13:58 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 48 berlakukan skema normal. (Instagram/@prakerja.go.id)
Kartu Prakerja Gelombang 48 berlakukan skema normal. (Instagram/@prakerja.go.id)

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Siap-Siap! Menaker Umumkan UMP 2023 dan UMK 2023 Semua Wilayah di Indonesia Termasuk Surabaya

- Sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Untuk syarat sebagai penerima bantuan sosial alias bansos lainnya selama pandemi Covid-19, tidak lagi berlaku. Penghapusan syarat ini berkaitan dengan pemberlakuan skema normal.

Meski demikian, masyarakat harus sabar menanti pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 48 yang diperkirakan dibuka pada awal bulan Januari 2023 nanti. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Sumber: Kemenko Perekonomian

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X