- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Siap-Siap! Menaker Umumkan UMP 2023 dan UMK 2023 Semua Wilayah di Indonesia Termasuk Surabaya
- Sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Untuk syarat sebagai penerima bantuan sosial alias bansos lainnya selama pandemi Covid-19, tidak lagi berlaku. Penghapusan syarat ini berkaitan dengan pemberlakuan skema normal.
Meski demikian, masyarakat harus sabar menanti pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 48 yang diperkirakan dibuka pada awal bulan Januari 2023 nanti. Semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Kartu Prakerja Gelombang 48 Punya Aturan Baru, Penerima Bansos Bisa Ikut Daftar
Asyik! Kartu Prakerja Gelombang 48 Bisa Diikuti Orang-orang Ini, Daftar Sekarang Dapat Insentif Besar?
Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 Hati-hati, Jangan Sampai Didenda Rp500 Juta
Hati-Hati! Calon Peserta Kartu Prakerja Gelombang 48 Bisa Diganjar Penjara dan Denda Rp500 Juta Bagi Pelanggar
Fix! Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka 2023 Cair Lebih Besar, Penerima Bansos Juga Bisa Daftar, Lho!
Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Awal Januari 2023? Ini Syarat Terbaru dan Besaran Dana Hingga Rp4,2 Juta
Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka Tahun Ini? Ini Syarat, Dana Pelatihan dan Insentif Cair Lebih Besar
Skema Normal Kartu Prakerja Gelombang 48, Apa Itu?
UMK 2023 Daerah Ini Setara dengan Insentif Kartu Prakerja Gelombang 48, Kapan Dibuka?
Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka 2023, Segini Kuotanya