UMP 2023 Jawa Barat Naik, UMK 2023 Kota Bekasi Jadi Berapa, Masih Tertinggi?

- Jumat, 18 November 2022 | 16:28 WIB
UMP 2023 Jawa Barat naik, akankan UMK Kota Bekasi 2023 menempati urutan tertinggi? (Freepik)
UMP 2023 Jawa Barat naik, akankan UMK Kota Bekasi 2023 menempati urutan tertinggi? (Freepik)

AYOSURABAYA.COM -- UMP 2023 dipastikan Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah akan mengalami kenaikan, tak terkecuali wilayah Jawa Barat. Pada tahun ini, Kota Bekasi menempati urutan teratas dengan UMK tertinggi di Jawa Barat.

UMR Jawa Barat terutama UMK Kota Bekasi menempati urutan tertinggi dari seluruh wilayah di Indonesia. Akankah juga akan menempati posisi tertinggi dengan upah minimum 2023 nanti?

Sementara itu, para pekerja masih menanti penetapan UMR 2023 yang terdiri dari UMP dan UMK, begitu pula pekerja atau buruh di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: 48.660 Madrasah Dapat Dana BOS Kemenag Tahap 2, Cek Jumlah Kuota dan Cara Pencairannya di Sini!

Lantas, berapa kenaikan upah Kota Bekasi pada 2023 nanti? Apakah masih memeggang posisi UMK tertinggi dari seluruh wilayah di Indonesia?

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah memastikan kenaikan upah minimum pada 2023 nanti.

"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Ida, pada Selasa, 8 November 2022.

Pelaksanaan pengumumannya akan dilakukan gubernur wilayah setempat, dalam hal ini Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pengumuman penetapan UMP 2023 dilakukan pada 21 November 2022 dan UMK 2023 pada 30 November 2022.

Baca Juga: UMR Kota Surabaya 2023 Masih Tertinggi Se-Jatim? Cek Kenaikan UMP dan UMK di Sini

Untuk perhitungan upah minimum pada 2023 nanti, pemerintah akan menggunakan Peraturan Pemerintah atau PP no 36 tahun 2021.

Untuk mengetahui gambaran kenaikan UMK 2023 di Kota Bekasi, simak besaran kenaikan upah minimum sejak enam tahun terakhir di bawah ini.

Kenaikan Upah Minimum Kota Bekasi

1. Tahun 2017 UMK Kota Bekasi Rp3.601.650

2. Tahun 2018 UMK Kota Bekasi Rp3.915.354, naik Rp313.704 atau sekitar 8,7 persen dari UMK Kota Bekasi tahun 2017

3. Tahun 2019 UMK Kota Bekasi Rp4.229.756,61 naik Rp314.402,61 atau sekitar 8,02 persen dari UMK Kota Bekasi tahun 2018

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Sumber: BPS

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X