AYOSURABAYA.COM - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjadi badan ad hoc yang akan membantu kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PPK dan PPS nantinya akan membantu mempermulus kerja KPU dalam penyelenggaraan pemilu serentak pada 2024 nanti.
Setidaknya terdapat tiga pemilu pada tahun itu. Antara lain Pemilihan Kepalada Daerah (Pilkada), Pemilihan Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
Menyukseskan penyelenggaraan tersebut, KPU akan merekut 278 ribu lebih orang untuk menjadi PPK dan PPS.
Baca Juga: Hadiah Juara Piala Dunia 2022 Setara dengan 5 Pemain Sepak Bola dengan Gaji Termahal Ini
Terdapat sejumlah syarat pendaftaran agar para petugas tersebut membantu menyukseskan Pemilu 2024.
Berikut ini daftar syarat menjadi PPK dan PPS untuk pemilu serentak 2024;
1. WNI
2. Berusia paling rendah 17 tahun
Artikel Terkait
Selasa Pendaftaran Terakhir Panwascam 2022, Ini Berkas untuk Daftar Pengawas Pemilu 2024
Rincian Gajian Panwascam Terbaru untuk Pemilu 2024, Adakah Penyesuaian Setelah BBM Naik?
Tanggal Pengumuman Seleksi Panwaslu Kecamatan (Panwascam 2022) untuk Kawal Pemilu 2024
Update Gaji Panwascam Pemilu 2024, Ini Tugas dan Tahapan yang Sudah Dilalui
Komnas HAM Wanti-wanti Pemilu 2024 Tidak Tumbalkan KPPS Meninggal
SELAMAT Panwascam Terpilih, Ini Gaji dan Tugas Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024
Daftar Gaji Anggota KPU dan Bawaslu Termasuk Badan Ad Hoc untuk Pemilu 2024, Paling Besar 40 Jutaan
Daftar Tugas Bawaslu, Panwascam, hingga Pengawas TPS pada Pemilu
Segera Dibuka! Ini Cara Daftar PPK Pemilu 2022 di Aplikasi SIAKBA
Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS (Ad Hoc KPU) untuk Pemilu 2024