AYOSURABAYA.COM -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja merilis peraturan baru yang memuat besaran UMR, dalam hal ini UMP dan UMK 2023 maksimal sebesar 10 persen.
Sebelumnya, pekerja menolak perhitungan UMP dan UMK 2023 menggunakan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai acuan penetapan kenaikan upah minimum.
Menanggapi itu, Kemnaker mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang akan mengatur penetapan kenaikan UMP dan UMK 2023.
Baca Juga: Intip Harga dan Spesifikasi Realme 10 Pro Series, HP dengan Segudang Fitur Terbaik
Permenaker tersebut memuat variabel yang menjadi pertimbangan dalam perhitungan upah minimum, UMP dan UMK 2023, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Penetapan upah minimum berdasarkan Permenaker tersebut, kenaikannya tidak melebihi 10 persen. Seperti yang tertuang di dalamnya.
"Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat [1] melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen [sepuluh persen]," tulis Permenaker tersebut.
Perhitungan upah minimum dilakukan setelah perhitungan nilan upah minimum dilakukan melalui formula berikut:
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Bakal Diputus Kontrak oleh Manchester United, Kok Bisa?
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α).
Artikel Terkait
UMP 2023 Jawa Timur Naik, UMK 2023 Kabupaten Malang Jadi Berapa? Cek Kenaikan UMR Setiap Tahunnya
UMP 2023 Naik Tinggi: Urutan UMK Tertinggi Masih Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah?
UMK 2023 Diusul tak Pakai PP Nomor 36 Tahun 2021, Upah Kota Semarang Bisa Tembus 3 Jutaan
Omnibus Law Ikut Campur Tetapkan UMK 2023, Kenaikan Upah di Bawah 6,5 Persen
UMP 2023 Jawa Timur Naik, UMK 2023 Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu Jadi Berapa?
UMP 2023 Jawa Timur Naik, UMK 2023 Kabupaten Jombang Jadi Berapa?
UMR Kota Surabaya 2023 Masih Tertinggi Se-Jatim? Cek Kenaikan UMP dan UMK di Sini
UMP 2023 Jawa Barat Naik, UMK 2023 Kota Bekasi Jadi Berapa, Masih Tertinggi?
Di Tengah Dilema Gelombang PHK Massal, Kesepakatan UMK 2023 Naik Malah Deadlock
UMP 2023 Jawa Barat Naik, UMK 2023 Kabupaten Karawang Jadi Berapa, Salip Kota Bekasi sebagai yang Tertinggi?