AYOSURABAYA.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan UMP 2023 di daerahnya bisa naik signifikan. Namun kenaikan tersebut masih dalam pembahasan.
Ridwan Kamil mengatakan kenaikan signifikan UMP 2023 yang tengah dibahas bersama dewan pengupahan bisa memacu para buruh dan ekonomi di Jawa Barat tetap terjaga.
Seperti diketahui, penetapan UMP 2023 tidak akan menggunakan rumus PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca Juga: Argentina vs Arab Saudi: Tidak Pandang Remeh, Scaloni Turunkan Lionel Messi untuk Hadapi Arab Saudi?
Para pengusaha mendorong akan penetapan upah mengacu pada peraturan tersebut, namun kelompok buruh dengan tegas menyatakan bahwa peraturan belum bisa dipakai sebab Omnibus Law bersifat inkonstitusional bersyarat.
Menengahi selisih tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang mengemukakan bahwa upah minimum bisa naik maksimal 10 persen.
"Tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen)" tulis Pasal 7 dalam Permenaker. Aturan juga mengemukakan pada Pasal 13 ayat 1 dan 2, bahwa pengumuman upah disampaikan langsung oleh gubernur.
Sementara batas waktunya maksimal pada 28 November nanti. "Diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022,” kata Permenaker tersebut.
Baca Juga: Contoh Teks Pidato Hari Guru Nasional 2022 Bertema Pendidikan Mampu Mengubah Dunia
Jika disimulasikan dengan persentase kenaikkan maksimal 10 persen, maka semua daerah di Jawa Barat dipastikan memiliki upah di atas Rp2 jutaan.
Atau setidaknya, upah di Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar tidak lagi sejuta.
Secara runut, berikut urutan UMP 2023 Jawa Barat bila naik semuanya maksimal sampai 10 persen.
1. Kota Bekasi sebesar Rp4.816.921,17 menjadi Rp5.298.613,87
2. Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 menjadi Rp5.278.143,2
3. Kabupaten Bekasi sebesar Rp4.791.843,90 menjadi Rp5.271.028,29
4. Kota Depok sebesar Rp4.377.231,93 menjadi Rp4.814.955,123
5. Kota Bogor sebersar Rp 4.330.249,57 menjadi Rp4.763.274,527
6. Kabupaten Bogor sebesar Rp 4.217.206,00 menjadi Rp4.638.926,6
7. Kabupaten Purwakarta sebesar Rp4.173.568,61 menjadi Rp4.590.925,471
8. Kota Bandung sebesar Rp3.774.860,78 menjadi Rp4.152.346,858
9. Kota Cimahi sebesar Rp3.272.668,50 menjadi Rp3.599.935,35
10. Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp3.248.283,28 menjadi Rp3.573.111,608
Baca Juga: Daftar Nama Bayi Laki-Laki Modern Islami Terbaru di Tahun 2022 Lengkap Beserta Artinya
Artikel Terkait
UMP 2023 Jawa Tengah Naik, UMK Semarang Jadi Rp3,2 juta? Begini Penjelasannya
Simulasi Perhitungan UMK 2023 Kabupaten Bangkalan Jika UMP 2023 Jawa Timur Naik 10 Persen, Jadi Berapa?
UMP 2023 Jawa Timur Naik Maksimal 10 persen UMK Kabupaten Banyuwangi Jadi Berapa? Ini Simulasinya
Simulasi Perhitungan UMK 2023 Kabupaten Blitar, UMP Jawa Timur 2023 Naik 10 Persen?
UMP 2023 Jawa Timur Naik 10 Persen, UMK Kabupaten Kediri Jadi Berapa? Ini Simulasinya
UMP 2023 Jawa Timur Naik 10 Persen, UMK 2023 Kabupaten Ngawi Jadi Berapa? Ini Simulasinya
UMK 2023 Semarang Masih Tertinggi di Jawa Tengah? Ini Gambaran 5 Besar Daerah Pemilik UMK Tertinggi
UMP Jawa Timur Naik Maksimal 10 Persen, Jadi Segini UMK 2023 Surabaya Sidoarjo Gresik Pasuruan Mojokerto
UMP Jawa Barat Naik Maksimal 10 Persen, UMK 2023 Bekasi Karawang Depok dan Bogor Jadi Berapa?
UMP Jawa tengah Naik Maksimal 10 Persen, Jadi Segini UMK 2023 Semarang Demak Kendal dan Kudus