Ridwan Kamil Pastikan UMP 2023 Naik Tinggi, Semua UMK Jawa Barat Bisa di Atas Rp2 Juta

- Selasa, 22 November 2022 | 12:05 WIB
UMP 2023 dipastikan Ridwan Kamil naik tinggi. Ini pun berpotensi untuk semua daerah di Jawa Barat.
UMP 2023 dipastikan Ridwan Kamil naik tinggi. Ini pun berpotensi untuk semua daerah di Jawa Barat.

AYOSURABAYA.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan UMP 2023 di daerahnya bisa naik signifikan. Namun kenaikan tersebut masih dalam pembahasan.

Ridwan Kamil mengatakan kenaikan signifikan UMP 2023 yang tengah dibahas bersama dewan pengupahan bisa memacu para buruh dan ekonomi di Jawa Barat tetap terjaga.

Seperti diketahui, penetapan UMP 2023 tidak akan menggunakan rumus PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Argentina vs Arab Saudi: Tidak Pandang Remeh, Scaloni Turunkan Lionel Messi untuk Hadapi Arab Saudi?

Para pengusaha mendorong akan penetapan upah mengacu pada peraturan tersebut, namun kelompok buruh dengan tegas menyatakan bahwa peraturan belum bisa dipakai sebab Omnibus Law bersifat inkonstitusional bersyarat.

Menengahi selisih tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang mengemukakan bahwa upah minimum bisa naik maksimal 10 persen.

"Tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen)" tulis Pasal 7 dalam Permenaker. Aturan juga mengemukakan pada Pasal 13 ayat 1 dan 2, bahwa pengumuman upah disampaikan langsung oleh gubernur.

Sementara batas waktunya maksimal pada 28 November nanti. "Diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022,” kata Permenaker tersebut.

Baca Juga: Contoh Teks Pidato Hari Guru Nasional 2022 Bertema Pendidikan Mampu Mengubah Dunia

Jika disimulasikan dengan persentase kenaikkan maksimal 10 persen, maka semua daerah di Jawa Barat dipastikan memiliki upah di atas Rp2 jutaan.

Atau setidaknya, upah di Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar tidak lagi sejuta.

Secara runut, berikut urutan UMP 2023 Jawa Barat bila naik semuanya maksimal sampai 10 persen.

1. Kota Bekasi sebesar Rp4.816.921,17 menjadi Rp5.298.613,87
2. Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 menjadi Rp5.278.143,2
3. Kabupaten Bekasi sebesar Rp4.791.843,90 menjadi Rp5.271.028,29
4. Kota Depok sebesar Rp4.377.231,93 menjadi Rp4.814.955,123
5. Kota Bogor sebersar Rp 4.330.249,57 menjadi Rp4.763.274,527
6. Kabupaten Bogor sebesar Rp 4.217.206,00 menjadi Rp4.638.926,6
7. Kabupaten Purwakarta sebesar Rp4.173.568,61 menjadi Rp4.590.925,471
8. Kota Bandung sebesar Rp3.774.860,78 menjadi Rp4.152.346,858
9. Kota Cimahi sebesar Rp3.272.668,50 menjadi Rp3.599.935,35
10. Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp3.248.283,28 menjadi Rp3.573.111,608

Baca Juga: Daftar Nama Bayi Laki-Laki Modern Islami Terbaru di Tahun 2022 Lengkap Beserta Artinya

Halaman:

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pilgub Jatim 2024: PKS Mulai 'Pepet' Khofifah?

Rabu, 3 April 2024 | 07:21 WIB
X