Pengumuman UMK 2023 Diundur, Ini Bocoran Upah Minimum Warga Bandung dan Jawa Barat

- Kamis, 24 November 2022 | 17:05 WIB
Pengumuman UMK 2023 Diundur, Ini Bocoran Upah Minimum Warga Bandung dan Jawa Barat (Dok bandung.go.id)
Pengumuman UMK 2023 Diundur, Ini Bocoran Upah Minimum Warga Bandung dan Jawa Barat (Dok bandung.go.id)

AYOSURABAYA.COM - pengumuman UMK 2023 bisa dimundurkan. Hal tersebut seperti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Karena itu, warga Bandung maupun di Jawa Barat mungkin tidak bisa mendapatkan kabar UMK 2023 dalam waktu dekat ini.

Tadinya, UMK 2023 direncanakan akan disampaikan pada 30 November 2022, namun mengalami perubahan.

Hal tersebut berkaitan pula dengan jadwal pengumuman UMP 2023 yang mana penetapannya kekinian mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Baca Juga: UMP 2023 Jawa Timur Naik Maksimal 10 Persen, UMK 2023 Kabupaten Sampang Jadi Segini Pakai Cara Hitung Ini

Peraturan tersebut dikeluarkan Ida Fauziyah untuk menangani perbedaan usulan yang muncul di antara kalangan buruh dan pengusaha.

Buruh menginginkan upah di atas 10 persen karena inflasi yang tinggi. Sementara pengusaha kukuh berpedoman pada aturan yang masih inkonstitusional bersyarat.

Melalui Permen itu, Ida menyampaikan bahwa penetapan UMP terakhir akan disampaikan pada 28 November mendatang. Tadinya pengumuman disampaikan pada 21 November.

Karena itu pula, dirinya memberi batas waktu maksimal kapan pengumuman UMK 2023 bisa disampaikan, termasuk untuk pemerintah di Bandung maupun Jawa Barat.

Adapun bocoran upah minimum untuk wilayah Jawa Barat, seperti Bandung, mengacu pada Permenaker yang baru dikeluarkan tersebut.

Di dalam aturan, dikemukakan bahwa penetapan upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen. Batas maksimal itu yang menenangi perbedaan pendapat antara buruh dan pengusaha.

Baca Juga: UMP 2023 Jawa Tengah Naik 13 Persen Berdasarkan Demo Serikat Buruh, Kota Salatiga Jadi Rp2,4 Juta?

Jika penetapan upah di 27 kabupaten/kota di Jabar dioptimalkan sampai 10 persen, maka tidak ada lagi daerah provinsi tersebut yang mempunyai upah di bawah Rp2 jutaan.

Selain itu, dtiga daerah yang mempunyai UMK di bawah lima jutaaan, bisa mendapatkan upah di atas lima jutaan.

Halaman:

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X