AYOSURABAYA.COM -- Upah Minimum Provinsi UMP dipastikan naik pada tahun 2023.
Kenaikan UMP ini akan diikuti pula dengan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten UMK 2023.
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziyah mengatakan kenaikan UMP dan UMK ini dihitung berdasarkan rumus pertumbuhan ekonomi/ inflasi.
Baca Juga: UMP 2023 Jawa Tengah Naik, UMK Kabupaten Klaten Capai Rp2.2 Juta? Begini Perhitungannya
Lebih lanjut, ia mengatakan sudah dapat dipastikan UMP dan UMK tahun 2023 akan naik dari tahun 2022.
"Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," kata Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).
Sebagai gambaran, UMP tertinggi di Indonesia pada tahun 2022 diduduki oleh Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.641.854.
Sedangkan, UMP Terendah di Indonesia tahun 2022 diduduki oleh Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp1.812.935.
Lantas berapa sih besaran UMK di Jawa Tengah 2022 yang miliki UMP terendah di Indonesia?
Baca Juga: UMP 2023 Jawa Tengah Naik, UMK Kabupaten Karanganyar Tembus Rp2,3 Juta? Begini Hitung Kenaikannya
Berikut AyoSurabaya.com rangkum besaran UMK 2022 Indonesia dikutip dari berbagai sumber:
1. Kota Semarang Rp 2.835.021,29
2. Kabupaten Demak Rp 2.513.005,89
3. Kabupaten Kendal Rp 2.340.312,28
Artikel Terkait
UMP 2023 Jawa Tengah Naik, UMK Semarang Jadi Rp3,2 juta? Begini Penjelasannya
UMP 2023 Jawa Tengah Naik, UMK Surakarta Jadi Rp2,2? Begini Perhitungannya
UMP 2023 Jawa Tengah Naik, UMK Kabupaten Semarang Capai Rp2,5 Juta? Begini Rumusnya
UMP 2023 Jawa Tengah Naik, UMK Kabupaten Demak Capai Rp2,8 Juta? Begini Cara Hitungnya