AYOSURABAYA.COM - Peraturan Menaker atau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 mengarahkan para gubernur tidak menetapkan UMP 2023 naik lebih dari 10 persen.
Aturan tersebut dirumuskan oleh Menaker Ida Fauziyah, kementerian, maupun dewan pengupahan menjelang ganti tahun sehingga UMP 2023 sudah harus diumumkan.
Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 pula, dikemukakan bahwa batas akhir penyampaikan UMP 2023 adalah pada Senin, 28 November 2022.
Hingga kini belum ada provinsi yang menyampaikannya. Meski begitu, jika disimulasikan dengan kenaikan maksimal 10 persen, terdapat sejumlah perbaikan dalam urusan pengupahan pekerja.
Setidaknya terdapat empat daera yang memiliki upah tidak Rp1 jutaan lagi. Sementara yang masih mempunyai upah minimum provinsi di bawah itu hanya Jawa Tengah.
Selain itu, terdapat satu provinsi yaitu DKI Jakarta yang upah provinsinya bisa naik mencapai Rp5 jutaan. Lalu lima daerah naik upahnya menjadi Rp3 jutaan.
Meskipun begitu hal tersebut hanya simulasi. Namun sebagai gambaran, berikut daftar perbuahan UMP 2023 dengan simulasi naik 10 persen.
Upah Rp5 Jutaan
1. Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.641.854 menjadi Rp5.106.039,4
Artikel Terkait
UMP 2023 Jawa Tengah Naik, UMK Kabupaten Tegal Jadi Rp2,2 Juta? Begini Hitung Keenaikannya
UMP 2023 Jawa Tengah Naik, UMK Kabupaten Pati Jadi Rp2,2? Begini Rumus Perhitungannya
14 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur Bisa Punya UMK 2023 di Atas 2 Jutaan, Ini Daftarnya
Urutan UMK Jawa Timur 2023 Tertinggi sampai Terendah Versi 10 Persen
UMP 2023 Jawa Tengah Naik, UMK Kabupaten Pemalang Tembus Rp2,1 Juta? Begini Rumus Hitungnya
UMP 2023 Jawa Tengah Naik, UMK Kota Magelang Jadi Rp2,1? Begini Hitung Kenaikannya
UMP 2023 Jawa Timur Naik Maksimal 10 Persen? UMK 2023 Kota Kediri Jadi Segini
UMP 2023 Jawa Timur Naik, UMK 2023 Kota Probolinggo Naik 13 Persen Lagi?
UMP 2023 Jawa Timur Naik Maksimal 10 Persen, UMK 2023 Kota Madiun Jadi Berapa?
Alasan Pengusaha Tolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, UMK 2023 tak Mungkin 10 Persen?