AYOSURABAYA.COM -- Sebanyak 31 provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran UMP 2023. Setelahnya, akan ada pengumuman UMK 2023.
UMP 2023 diumumkan pada Senin, 28 November 2022 lalu. Giliran UMK 2023 kapan? Para pekerja nampaknya harus sabar menanti.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 18 tahun 2022, UMK 2023 akan diumumkan paling lambat pada 7 Desember 2022 atau sembilan hari setelah pengumuman UMP 2023.
Baca Juga: Daftar UMP 2023 Semua Wilayah di Indonesia, Tertinggi Masih DKI Jakarta, UMK 2023 Kapan?
Meski telah ditetapkan batas waktu pengumuman UMP 2023, terdapat tiga provinsi yang belum mengumumkan, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Atas keterlambatan pengumuman ini, diperkirakan sejumlah daerah juga akan mundur mengumumkan UMK 2023 nanti.
Sebelum UMP 2023 diumumkan, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan, upah minimum akan mengalami kenaikan.
"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Ida, pada Selasa, 8 November 2022.
Pemerintah juga membuat kebijakan yang tertuang dalam Permenaker terbaru tersebut, kenaikan upah minimum tak boleh lebih dari 10 persen.
Ketentuan tersebut sekaligus menjawab kritik yang disampaikan sejumlah pihak, termasuk pekerja atau buruh yang menuntut kenaikan upah minimum sebesar 13 persen.
Artikel Terkait
Resmi UMP 2023 Jawa Tengah Naik 8,01 Persen, UMK Kabupaten Banyumas Jadi Rp2,1 Juta, Ini Dasar Hukum Ganjar
Update Rabu 30 November: Daftar Lengkap UMP 2023 di 34 Provinsi
Resmi UMP 2023 Jawa Tengah Naik 8,01 Persen, UMK Kabupaten Tegal Jadi Rp2,1 Juta, Ini Dasar Hukum Ganjar
UMP Papua Selatan 2023, Baru Berumur 10 Hari Upahnya Sudah Tertinggi ke-2 di Indonesia
UMP Papua Tengah 2023, Masuk 5 Besar Upah Minimum Tertinggi di Indonesia
Resmi UMP 2023 Jawa Tengah Naik 8,01 Persen, UMK Kabupaten Pati Jadi Rp2,1 Juta, Ini Dasar Hukum Ganjar Pranow
Resmi UMP 2023 Jawa Tengah Naik 8,01 Persen, UMK Kabupaten Pemalang Jadi Rp2 Juta, Ini Kata Ganjar Pranowo
Resmi UMP 2023 Jawa Tengah Naik 8,01 Persen, UMK Kota Magelang Jadi Rp2 Juta, Ini Dasar Hukum Ganjar Pranowo