Kenaikan UMP 2023 DKI Hanya 5,6 Persen, Ditolak Kelompok Buruh Karena Tak Bisa Hidup Layak Di Jakarta?

- Jumat, 2 Desember 2022 | 08:30 WIB
Kenaikan UMP 2023 DKI Hanya 5,6 Persen, Ditolak Kelompok Buruh Karena Tak Bisa Hidup Layak Di Jakarta? (Pexels.com - Tom Fisk)
Kenaikan UMP 2023 DKI Hanya 5,6 Persen, Ditolak Kelompok Buruh Karena Tak Bisa Hidup Layak Di Jakarta? (Pexels.com - Tom Fisk)

AYOSURABAYA.COM –- Diketahui bahwa UMP 2022 yang dialami Provinsi DKI Jakarta hanya mengalami kenaikan 5,6% atau sebesar Rp 4.901.798.

Angka tersebut tidak sampai 5 Juta Rupiah yang dianggap dengan UMP 2023 nanti tidak bisa membuat masyarakat di Provinsi DKI hidup layak.

Tingkat kenaikan yang hampir hanya setengah dari maksimum yang berupa 10 persen itu ditentang kemudian oleh kelompok buruh. Meski dibanding banyak Provinsi, DKI Jakarta merupakan wilayah dengan Upah Minimum terbesar.

Berdasar dari KHL yang sampai tahun 2020 menjadi komponen perhitungan UMP, tapi kini dihilangkan.

Baca Juga: Resmi UMP 2023 Jawa Tengah Naik 8,01 Persen, UMK Kabupaten Kebumen Jadi Rp2 Juta, Ini Dasar Hukum Ganjar

KHL sendiri adalah sebuah standar kebutuhan yang harus dipenuhi bagi seorang pekerja atau buruh belum menikah agar bisa hidup layak.

Kelayakan ini meliputi secara fisik, non-fisik, serta juga dalam hal sosial.

Acuan standar dari kebutuhan seseorang yang dihitung selama kurung waktu satu bulan.

Berdasarkan Komponen dan Jenis Kebutuhan Hidup Layak tahun 2020, ada 64 komponen yang dianggap sebagai standar hidup layak.

Baca Juga: Resmi UMP 2023 Jawa Tengah Naik 8,01 Persen, UMK Kabupaten Blora Jadi Rp2 Juta, Begini Kata Ganjar Pranowo

Dari KHL DKI Jakarta sendiri, menggunakan Komponen dan Jenis Kebutuhan Hidup Layak 2020 yaitu sebesar Rp4.686.138.

Jika mengambil sampel tersebut, maka tersisa uang lebih sebesar Rp200.000 lebih dari UMP yang didapat.

Tapi dengan catatan yang dihitung hanya kebutuhan wajib setiap bulannya.

Tidak termasuk sandang dan kebutuhan lain seperti barang yang masa pakainya lebih dari sebulan atau bahkan tak dibeli dalam waktu terusan.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X