AYOSURABAYA.COM - UMK Jawa Barat 2023 tinggal menghitung hari untuk ditetapkan semuanya.
UMK 2023 sendiri batas waktu pengumumannya disampaikan pada 7 Desember 2022. Semua daerah termasuk di Provinsi Jawa Barat meski mengumumkannya pada hari itu.
Hal tersebut disampaikan dalam aturan yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Baca Juga: UMP 2023 DKI Jakarta Naik 5,6 Persen, UMK Jakarta Utara Jadi Rp4,9 Juta, Begini Perhitungannya
Aturan tersebut membahas sejumlah hal. Dua di antaranya tentang batas persentase kenaikan upah minimum dan batas waktu pengumumannya.
Untuk UMP sendiri sudah disampaikan jauh-jauh hari atau sejak 21 November 2022. Kala itu, Jawa Barat menetapkan upah minimum 2023 naik 7,88 persen.
Setelah Jawa Barat tinggal kabupaten/kota di wilayah itu yang menyampaikan berapa besaran upah minimum regionalnya.
Seperti diketahui, provinsi ini memiliki 27 kabupaten/kota. Semua daerah bisa dibagi ke dalam beberapa kategori.
Artikel Terkait
Resmi UMP 2023 Jawa Tengah Naik 8,01 Persen, UMK Kabupaten Brebes Jadi Rp2 Juta, Ini Dasar Hukum Ganjar
Resmi UMP 2023 Jawa Tengah Naik 8,01 Persen, UMK Kabupaten Rembang Jadi Rp2 Juta, Begini Kata Ganjar Pranowo
Resmi UMP 2023 Jawa Tengah Naik 8,01 Persen, UMK Kabupaten Sragen Jadi Rp1,9 Juta, Ini Kata Ganjar Pranowo
Resmi UMP 2023 Jawa Tengah Naik 8,01 Persen, UMK Kabupaten Wonogiri Jadi Rp1,9 Juta, Ini Dasar Hukum Ganjar
Resmi UMP 2023 Jawa Tengah Naik 8,01 Persen, UMK Kabupaten Banjarnegara Jadi Rp1,9 Juta, Begini Kata Ganjar
5 Wilayah Penerima UMK Tertinggi di Jawa Tengah: Ada Kota Semarang hingga Kudus, Begini Perhitungannya
Daftar UMK 2023 Terendah di Jawa Tengah: Ada Banjarnegara hingga Brebes, Begini Perhitungannya
Update UMK 2023 Jawa Barat, di Bodebek 3 Daerah Capai Rp5 Jutaan
UMK 2023 Bandung Raya, 5 Daerah di Jabar dengan Upah Minimum Masih Rp3 Jutaan?
UMP 2023 DKI Jakarta Naik 5,6 Persen, UMK Jakarta Utara Jadi Rp4,9 Juta, Begini Perhitungannya