AYOSURABAYA.COM -- Pengumuman UMK 2023 kabupaten/kota seluruh Indonesia harus diumumkan hari ini Rabu, 7 Desember 2022. Tak terkecuali Provinsi Jawa Barat. Sebagai daerah pada industri, Karawang dan Bekasi saling bersaing.
Berapa UMK 2023 se Jawa Barat termasuk Karawang dan Bekasi? Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan acuan bagi penetapan upah minimum yang efektif berlaku mulai tahun depan.
UMK se-Jabar tahun 2023 masih tiga kabupaten atau kota yang dikabarkan telah menetapkan upah minimum, yakni Kabupaten Karawang, Kabupaten dan Kota Bekasi.
Penetapan UMK tahun 2023 berdasarkan penetapan UMP 2023 yang telah diumumkan lebih dulu pada Senin, 28 November 2022 lalu.
UMP 2023 Provinsi Jawa Barat naik sebesar 7,88 persen menjadi Rp1.986.670,17. Nilai ini menjadi patokan bagi kabupaten/kota di Jabar untuk menetapkam upah minimum.
UMK yang ditetapkan tidak boleh di bawah besaran UMP. Begitu pula para pengusaha dilarang membayar gaji pekerja di bawah upah minimum yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, pemerintah telah memastikan upah minimum tahun 2023 akan mengalami kenaikan. Penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel-variabel, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks-indeks tertentu.
Baca Juga: Daftar UMK 2023 se-Jawa Tengah Naik 10 Persen? Semarang Masih Juara
Mengacu pada variabel-variabel tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan UMR 2023 mengalami kenaikan.
Artikel Terkait
Segini Besaran Kenaikan UMK 2023 untuk Pati, Rembang, Blora, Kudus dan Jepara
UMK 2023 Surabaya Tertinggi se-Jatim Disusul Gresik Sidoarjo Pasuruan dan Mojokerto, Bisa Naik 7,86 Persen?
UMP Jawa Timur Naik 7,8 Persen UMK 2023 Pacitan Ngawi Madiun Magetan Ponorogo Juga?
Bocoran UMK 2023 Semua Wilayah di Jatim, Kota Surabaya Masih Juara!
Siap-Siap! UMK 2023 Se-Jatim Diumumkan Besok, Naik Sampai 10 Persen?
UMK 2023 Diumumkan Besok, Daerah Ini Telah Tetapkan, Jatim Kapan dan Berapa?
Diumumkan Besok! Ini Bocoran Kenaikan UMK 2023 Surabaya, Gresik dan Sidoarjo
UMK 2023 Surabaya Gresik Sidoarjo Pasuruan dan Mojokerto Naik 10 Persen? 19 Daerah Ini Sudah Disahkan