AYOSURABAYA.COM -- Upah minimum kabupaten/kota atau UMK tahun 2023 semua wilayah di Indonesia kapan diumumkan?
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 UMK 2023 paling lambat diumumkan hari ini, Rabu, 7 Desember 2022.
Penetapan UMK 2023 ditetapkan oleh gubernur masing-masing provinsi setelah mendapat usulan dari kabupaten/kota terkait.
Sebelum penetapan UMK 2023, lebih dulu upah minimum provinsi atau UMP 2023 telah ditetapkan. Upah minimum berarti jurang aman bagi pengupahan yang diterima pekerja.
UMK 2023 yang akan ditetapkan haruslah lebih tinggi dari UMP yang telah ditetapkan. Ini tertuang juga dalam Permenaker 18/2022 pasal 16.
"Dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota lebih rendah dari nilai Upah Minimum provinsi maka Bupati/Wali kota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK kepada Gubernur."
Adapun penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel-variabel tertentu, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks-indeks tertentu.
Baca Juga: UMK 2023 Jawa Barat Karawang Salip Bekasi Tembus Rp5,1 Juta
Sebelum bupati atau walikota mengusulkan besaran UMK ke gubernur, dewan pengupahan lebih dulu melakukan penghitungan.
Artikel Terkait
UMK 2023 Surabaya Tertinggi se-Jatim Disusul Gresik Sidoarjo Pasuruan dan Mojokerto, Bisa Naik 7,86 Persen?
UMP Jawa Timur Naik 7,8 Persen UMK 2023 Pacitan Ngawi Madiun Magetan Ponorogo Juga?
Bocoran UMK 2023 Semua Wilayah di Jatim, Kota Surabaya Masih Juara!
Siap-Siap! UMK 2023 Se-Jatim Diumumkan Besok, Naik Sampai 10 Persen?
UMK 2023 Diumumkan Besok, Daerah Ini Telah Tetapkan, Jatim Kapan dan Berapa?
Diumumkan Besok! Ini Bocoran Kenaikan UMK 2023 Surabaya, Gresik dan Sidoarjo
UMK 2023 Surabaya Gresik Sidoarjo Pasuruan dan Mojokerto Naik 10 Persen? 19 Daerah Ini Sudah Disahkan
Ketok Palu! UMK 2023 se-Provinsi Banten Diumumkan, Cilegon Tembus Rp4,6 Juta Disusul Tangerang
Daftar UMK 2023 se-Jawa Tengah Naik 10 Persen? Semarang Masih Juara