Ketok Palu! UMK 2023 Yogyakarta Diumumkan, Jogja Juaranya

- Rabu, 7 Desember 2022 | 17:01 WIB
UMK 2023 Yogyakarta atau DIY, Kota Jogja tertinggi. (pexels.com/ Robert Lens)
UMK 2023 Yogyakarta atau DIY, Kota Jogja tertinggi. (pexels.com/ Robert Lens)

AYOSURABAYA.COM -- Sudah ketok palu, UMK 2023 Yogyakarta telah diumumkan hari ini, Rabu, 7 Desember 2022. Kota Jogja masih menjadi daerah dengan UMR tertinggi.

Penetapan UMK 2023 Yogyakarta tepat di hari terakhir batas waktu pengumuman upah minimum. Kota Jogja yang pada 2022 menjadi yang daerah dengan UMR tertinggi, kini kembali menempati posisi paling atas.

UMK 2023 Kota Jogja tembus 2,3 juta. Sementara, upah minimum terendah di Yogyakarta milik Kabupaten Gunung Kidul sebesar Rp2 juta.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Delapan Besar Piala Dunia 2022, Kroasia vs Brasil Pembuka, Ditutup Inggris vs Prancis

Kisaran prosentase kenaikan UMK 2023 se-DIY antara 7,60 hingga 7,90 persen. Kenaikan upah minimum ini disebut Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun.

"Dan berlaku bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Lebih dari satu tahun mestinya sudah ada struktur pengupahan yang mestinya sudah di atas UMK,” katanya dalam keterangan resmi secara tertulis.

UMK 2023 tersebut telah disetujui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, kemudian bupati/wali kota memberikan rekomendasi kepada Gubernur DIY.

Aji juga menambahkan informasi mengenai besaran UMK 2023 yang lebih tinggi dari UMP DIY, yakni Rp1.981.782,39 dari UMP sebelumnya sebesar Rp 1.840.915,53.

Baca Juga: Resmi, UMK 2023 Provinsi Banten Diumumkan Cilegon Juaranya, Cek Daftar Lengkapnya

Tercatat kenaikan UMP DIY 2023 sebesar 7,65 persen atau sebesar Rp 140,866,86. Penetapan upah minimum ini berdasarkan regulasi yang ditetapkan untuk pengupahan 2023, Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

"UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari bupati/walikota atas hasil sidang pleno Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Besaran UMK harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi," kata Plh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Admistrasi Umum Setda DIY, Beny Suharsono dalam kesempatan berbeda.

Adapun pertimbangan-pertimbangan yang digunakan dalam menetapkan upah minimum berupa perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta mempertimbangkan saran dari unsur akademisi.

Kami melaksanakan sesuai dengan ketentuan pusat yakni dengan menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan mempertimbangkan kesempatan kerja serta tingkat produktivitas," tambah Beny. 

Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah Akhir Tahun Desember 2022 Provinsi Jawa Tengah dan Link Download Kalender Pendidikan

Aji juga menyampaikan akumulasi dari kenaikan upah kabupaten/kota tahun sebelumnya ditambah nilai inflasi provinsi sebesar 6,81 menjadi pertimbangan penghitungan kenaikan upah minimum di DIY.

Halaman:

Editor: Reny Diana Putri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X