SURABAYA, AYOSURABAYA.COM-- Besaran kenaikan UMK 2023 kabupaten dan kota di Jawa Tengah akhirnya ditetapkan.
Kenaikan UMK 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.
Dalam SK tersebut, Kota Semarang masih menjadi kota dengan UMK 2023 tertinggi di Jateng.
Baca Juga: Daftar UMK 2023 Mulai Bali Banten Yogyakarta Hingga Jabar, Jatim Kapan?
UMK Semarang 2023 sebesar Rp 3.060.348 atau naik sebanyak 7,3 persen, sesuai dengan usulan Wali Kota Semarang.
Kemudian, disusul dengan Kabupaten Demak naik sebesar Rp 2.680.421.
Sementara besaran UMK 2023 terendah di Jateng, yakni Kabupaten Banjarnegara Rp 1.958.169.
Berikut adalah daftat lengkap UMK 2023 kabupaten dan kota di Jawa Tengah dari tertinggi hingga terendah.
Baca Juga: Resmi, UMK 2023 Provinsi Banten Diumumkan Cilegon Juaranya, Cek Daftar Lengkapnya
Artikel Terkait
Pengumuman! UMK 2023 Diumumkan Hari Ini, Semua Naik 10 Persen?
Resmi, UMK 2023 Provinsi Banten Diumumkan Cilegon Juaranya, Cek Daftar Lengkapnya
Link Live Streaming Dewa United vs Arema FC Siaran Langsung Gatis, Prediksi Skor, Susunan Pemain di BRI Liga 1
Innalillahi, Satu Anggota Polri jadi Korban Meninggal Dunia Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar
Jadwal Lengkap Delapan Besar Piala Dunia 2022, Kroasia vs Brasil Pembuka, Ditutup Inggris vs Prancis
Polisi hingga Warga jadi Korban Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar, Satu Meninggal Dunia
Ketok Palu! UMK 2023 Yogyakarta Diumumkan, Jogja Juaranya
Daftar UMK 2023 Mulai Bali Banten Yogyakarta Hingga Jabar, Jatim Kapan?
Link Live Streaming Persik vs Persib Bandung Siaran Langsung Gratis dan Prediksi Susunan Pemain di BRI Liga 1
Ini Dia Agus Muslim, Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar Sekaligus Perakit Bom Panci Cicendo