AYOSURABAYA.COM -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan UMK 2023. Kota Bekasi yang sebelumnya memiliki UMR tertinggi, disalip Kabupaten Karawang.
UMK 2023 se-Jawa Barat diumumkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam regulasi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, yakni Rabu, 7 Desember 2022.
Penetapannya sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023.
Baca Juga: Daftar UMK 2023 Mulai Bali Banten Yogyakarta Hingga Jabar, Jatim Kapan?
Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil di hari pengumumannya, yakni Rabu, 7 Desember 2022.
Prosentase kenaikan rata-rata UMK 2023 se-Jabar sekitar 7,09 persen itu menyusul penetapan UMP Jawa Barat 2023 pada Senin, 28 November 2022 lalu.
"Kenaikannya rata-rata 7,09 persen sesuai perhitungan Permenaker 18 Tahun 2022," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rachmat Taufik Garsadi dalam pengumuman resmi.
Seperti yang telah diketahui, UMP Jabar tahun 2023 naik 7,88 persen menjadi Rp1.986.670,17. Upah minimum provinsi yang telah ditetapkan tersebut merupakan batas aman bagi penetapan UMK 2023.
Baca Juga: Ketok Palu! UMK 2023 Yogyakarta Diumumkan, Jogja Juaranya
UMK 2023 Jabar tak boleh kurang dari UMP 2023 yang baru ditetapkan senilai .Rp1.986.670,17. Hasil penetapan upah minimum se-Jawa Barat, membuat Kabupaten Karawang menyalip Kota Bekasi.
Artikel Terkait
Diumumkan Besok! Ini Bocoran Kenaikan UMK 2023 Surabaya, Gresik dan Sidoarjo
UMK 2023 Surabaya Gresik Sidoarjo Pasuruan dan Mojokerto Naik 10 Persen? 19 Daerah Ini Sudah Disahkan
Ketok Palu! UMK 2023 se-Provinsi Banten Diumumkan, Cilegon Tembus Rp4,6 Juta Disusul Tangerang
Daftar UMK 2023 se-Jawa Tengah Naik 10 Persen? Semarang Masih Juara
UMK 2023 Jawa Barat Karawang Salip Bekasi Tembus Rp5,1 Juta
Resmi, UMK 2023 Provinsi Banten Diumumkan Cilegon Juaranya, Cek Daftar Lengkapnya
SAH! UMK 2023 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah Naik, Ini Daftar Lengkapnya